Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
RIAUIN.COM - Penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kini memasuki babak akhir. Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempercepat perampungan berkas perkara tersangka Marjani yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif. Untuk memperkuat pembuktian, lembaga antirasuah tersebut mengagendakan ulang pemanggilan ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai.
Keterangan dari ajudan Pangdam tersebut dinilai menjadi kunci penting bagi penyidik untuk mengurai simpul aliran dana yang diduga mengalir dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Sedianya, saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (2/7/2026), namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa kesaksian dari pihak penegak hukum atau ajudan komando wilayah ini sangat dibutuhkan guna melengkapi dokumen tuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Iya, betul. Keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik. Berkasnya sedang diselesaikan dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Achmad Taufik Husein saat ditemui di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Penyidik KPK saat ini tengah mendalami indikasi bahwa Abdul Wahid menggunakan perantara ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dalam menyerahkan sejumlah uang terkait perkara ini. Kendati demikian, pihak KPK belum mau membeberkan secara rinci nominal dan peruntukan uang tersebut kepada publik.
"Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya," ujar Achmad Taufik Husein menambahkan. Ia menegaskan bahwa seluruh konstruksi perkara dan keterlibatan para saksi akan dibuka secara transparan di muka sidang.
Kasus korupsi yang mengguncang publik Riau ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya langsung ditangkap. Sehari setelahnya, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri ke gedung KPK.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka awal pada 5 November 2025, yaitu Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan anggaran kedinasan di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Dalam pengembangannya pada 9 Maret 2026, KPK menetapkan Marjani selaku ajudan gubernur sebagai tersangka baru. Pemanggilan ulang terhadap ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai ini menjadi langkah strategis KPK untuk memastikan tidak ada celah hukum saat berkas perkara Marjani maju ke meja hijau. -Juh
Berita Lainnya
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar