Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
RIAUIN.COM – Kejaksaan Negeri Pelalawan melimpahkan 7 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 1 Juli 2026 pukul 13.00 WIB.
Pelimpahan berkas dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan bertempat di PN Pekanbaru, Jalan Teratai, Kecamatan Pekanbaru.
Ketujuh berkas perkara atas nama terdakwa berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A. Seluruhnya berasal dari Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan kegiatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022.
Selain berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan 7 surat dakwaan. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal Primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 20 huruf a dan c, Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidiir didakwakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 20 huruf a dan c, serta Pasal 126 ayat 1 UU Nomoe 1 Tahun 2023.
Proses pelimpahan berkas perkara selesai pukul 14.00 WIB. Selanjutnya perkara masuk tahap menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru.
Kajari Pelalawan melalui Kasi Pidsus menegaskan komitmen Kejari Pelalawan menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan petani. “Pupuk subsidi adalah hak petani. Penyimpangan akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. -mmd, rls
Berita Lainnya
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Prahara Politik Riau Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Ngaku Sempat Berkonflik dengan Wakilnya
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Prahara Politik Riau Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Ngaku Sempat Berkonflik dengan Wakilnya