KPK Tahan Bupati dan Sekda Kuansing, Usut Suap Land Cruiser hingga Suap Pelepasan Kawasan Hutan
Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby di tahan KPK
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN).
Keduanya dijebloskan ke sel tahanan setelah sempat melarikan diri dan akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6) malam.
Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers sore ini, Rabu (1/7/2026), mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Senin (29/6) tersebut mengamankan total 10 orang.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi posisi Sekda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Sebagai instrumen suap utama, KPK menyita satu unit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dari tangan Suhardiman Amby.
Mobil tersebut diduga menjadi syarat mutlak yang diajukan sang Bupati kepada para calon yang mengincar kursi Sekda. Dari sekian kandidat, hanya Zulkarnain yang menyanggupi komitmen tersebut.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Demi menyamarkan profil keuangannya yang tidak memenuhi syarat kredit perbankan, Zulkarnain meminjam identitas Ardilea seorang Direktur PT Mitra Ideal Consultant untuk membeli mobil tersebut secara mengangsur. Cicilan mobil mewah itu diketahui mencapai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor selama lima tahun.
Hal krusial yang turut dibeberkan KPK dalam siaran pers sore ini adalah adanya indikasi kuat kebocoran informasi operasional penindakan di lapangan. Kebocoran inilah yang diduga menjadi pemicu sempat buronnya Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain saat tim penyidik pertama kali bergerak pada Senin lalu.
Pihak KPK menegaskan telah mengantongi identitas oknum yang diduga kuat memberikan informasi atau membocorkan rencana gerakan tangkap tangan tersebut kepada pihak berperkara.
Lembaga antirasuah itu kini sedang mendalami motif dan jalur komunikasi oknum tersebut, serta tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak pembocor dengan pasal merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Tidak berhenti pada skandal jual beli jabatan, penyidikan KPK kini mulai merembet ke sektor perizinan komoditas kelapa sawit. Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi tengah mendalami dugaan suap terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kabupaten Kuansing.
Penyidik dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap bendahara koperasi perkebunan kelapa sawit di Kuansing. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat bahwa uang Sisa Hasil Usaha (SHU) yang seharusnya menjadi hak para petani sawit, justru dipotong dan dialirkan sebagai dana taktis untuk membiayai pengurusan pelepasan lahan HPT tersebut.
Guna mengusut tuntas gurita perizinan lahan ini, KPK menegaskan bakal memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Otoritas kementerian dinilai perlu untuk memetakan legalitas serta mendeteksi adanya potensi pelanggaran prosedur atau manipulasi dokumen dalam proses alih fungsi kawasan hutan negara tersebut.
Sisi lain yang turut menjadi fokus tajam penyidik adalah pelibatan lingkar dalam keluarga inti Bupati. KPK kini tengah membidik sejauh mana keterlibatan istri ketiga Suhardiman Amby yang berinisial IS alias Indah Sari. Diketahui, IS merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Kuansing.
"Apakah ada aset aset yang dicurigai di simpan kepada istri ketiganya, nanti kami dalami, " ujar KPK.
Sebelumnya, tim penindak KPK juga sempat mengamankan istri kedua Bupati, Suci Nitia Edward (SC), saat operasi senyap pertama kali pecah di lapangan. Penangkapan beruntun ini mempertegas dugaan bahwa lingkaran keluarga dekat sengaja dimanfaatkan untuk menyamarkan aset-aset hasil korupsi.
Selain kasus berjalan, KPK juga membeberkan catatan masa lalu Suhardiman Amby yang diduga pernah menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport saat dirinya masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing beberapa waktu lalu.
"Selama ini mobil Pajero Sport itu diperuntukan utnuk SC, dan SC hanya jadi saksi, " kata KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi-saksi di daerah dipastikan akan terus bergulir dalam beberapa hari ke depan. (***)
Berita Lainnya
Operasi KPK di Kuansing, Zulwisman: Pelayanan Dasar Masyarakat Tak Boleh Terganggu
Imbas Isu OTT, Kehadiran Pejabat Kuansing di Penutupan Pacu Jalur Belum Pasti
Paripurna SOTK Kuansing Gagal Lagi: Pak Dewan, Jangan Kabur, Tolak Saja kalau Tak Setuju!
Pemkab Kuansing Bentuk Satgas demi Cegah Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Ilegal
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
Suhardiman Apresiasi Kader PDIP, Sinergi Politik Dinilai Percepat Pembangunan Kuansing
Operasi KPK di Kuansing, Zulwisman: Pelayanan Dasar Masyarakat Tak Boleh Terganggu
Imbas Isu OTT, Kehadiran Pejabat Kuansing di Penutupan Pacu Jalur Belum Pasti
Paripurna SOTK Kuansing Gagal Lagi: Pak Dewan, Jangan Kabur, Tolak Saja kalau Tak Setuju!
Pemkab Kuansing Bentuk Satgas demi Cegah Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Ilegal
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
Suhardiman Apresiasi Kader PDIP, Sinergi Politik Dinilai Percepat Pembangunan Kuansing