Pemkab Kuansing Bentuk Satgas demi Cegah Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Ilegal
RIAUIN.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mempercepat langkah penyelamatan ekosistem wilayah tangkapan air dan lingkungan di Provinsi Riau yang kian terancam akibat maraknya penambangan emas tanpa izin. Sebuah satuan tugas terpadu lintas sektor resmi dibentuk untuk memperketat pengawasan di lapangan sembari menunggu regulasi pertambangan rakyat dari pemerintah provinsi rampung.
Langkah taktis tersebut diambil menyusul tercapainya kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas unsur yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026). Sinergi ini sengaja dibangun guna membentengi wilayah hilir Riau dari dampak buruk sedimentasi dan pencemaran sungai yang dipicu oleh aktivitas ilegal tersebut.
Suhardiman Amby mengungkapkan bahwa pembentukan satgas khusus ini merupakan respons cepat di tingkat daerah agar kerusakan lingkungan di wilayah Riau tidak semakin masif. Saat ini, Pemerintah Provinsi Riau sebenarnya sedang menggodok petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis terkait pengelolaan wilayah pertambangan rakyat.
Menurut Suhardiman, regulasi yang sedang diproses oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau tersebut nantinya akan menjadi payung hukum utama dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang ramah lingkungan. Namun, menjelang aturan itu diterbitkan, pengawasan di tingkat tapak tidak boleh kendor dan harus segera diperkuat melingkupi kawasan perdesaan hingga kecamatan.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan ini mengintegrasikan peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, otoritas kecamatan, kepala desa, hingga pelibatan lembaga adat Dubalang Kuantan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem sekaligus mengendalikan perluasan areal penambangan liar.
Dukungan penuh terhadap langkah preventif ini juga dinyatakan oleh pihak kepolisian. Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menjelaskan, pendekatan terhadap persoalan penambangan emas ilegal di Riau tidak bisa hanya bertumpu pada upaya represif atau penegakan hukum semata.
Menurut AKBP Hidayat Perdana, kehadiran regulasi setingkat peraturan gubernur sangat dinantikan sebagai solusi jangka panjang yang berkepastian hukum. Melalui pola pengawasan terpadu dan regulasi yang matang, penertiban aktivitas penambangan diharapkan dapat berjalan efektif tanpa memicu gesekan atau konflik sosial di tengah masyarakat. (Bil)
Berita Lainnya
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
Suhardiman Apresiasi Kader PDIP, Sinergi Politik Dinilai Percepat Pembangunan Kuansing
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur, Dishub Kuansing Tuntaskan Pemasangan PJU di Astaka
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
Suhardiman Apresiasi Kader PDIP, Sinergi Politik Dinilai Percepat Pembangunan Kuansing
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur, Dishub Kuansing Tuntaskan Pemasangan PJU di Astaka
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas