• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik

Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 13:37:07 WIB
Cetak

Sidang Paripurna DPRD Kuansing batal karena tidak kuorum

 

Laporan: Hendrianto

RIAUIN.COM— Rencana Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) untuk memekarkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan membentuk tujuh dinas baru menuai gelombang penolakan. 

Kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit dan dibayangi tumpukan utang.

Rencana tersebut bahkan berujung pada penundaan Rapat Paripurna pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Gedung DPRD Kuansing, Jumat (19/6/2026) sore.

Rapat yang dihadiri langsung oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Ketua DPRD Juprizal tersebut terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum akibat aksi boikot dari sejumlah fraksi.

"Karena kuorum rapat tidak terpenuhi dalam skor 2 x 5 menit, maka paripurna penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda Perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Kuansing ditunda tiga hari kerja pekan depan," ujar Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, saat memimpin sidang.

Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Andi Zulfitri, rapat hanya dihadiri oleh 18 anggota dewan, sementara 17 legislator lainnya absen tanpa keterangan. Sesuai Tata Tertib DPRD Kuansing, rapat paripurna pengambilan keputusan harus dihadiri oleh minimal dua pertiga dari total anggota dewan, yakni sebanyak 24 orang.

Aksi absennya belasan anggota dewan ini dipicu oleh penolakan keras dari Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem-PKS, yang kemudian diikuti oleh Fraksi Golkar. Ketiga fraksi tersebut menilai pemekaran SOTK baru berpotensi membebani APBD secara masif.

Juru Bicara Fraksi PAN, Firman Rendiansyah, mengungkapkan bahwa pembentukan tujuh OPD baru otomatis akan melahirkan sedikitnya 50 jabatan struktural baru, mulai dari kepala dinas hingga kepala seksi. Konsekuensinya, pemerintah harus mengalokasikan anggaran besar untuk fasilitas dinas, operasional, dan gaji pejabat baru.

"Angka belanja pegawai Kuansing yang saat ini berada di kisaran Rp 611 miliar diproyeksikan melonjak tajam hingga Rp 789 miliar pada tahun 2027. Ini artinya hampir 40% APBD habis hanya untuk urusan birokrasi kantor," papar Firman dalam pandangan fraksinya.

Firman menilai eksekutif gagap dalam memetakan skala prioritas. Menurutnya, Pemkab Kuansing saat ini masih menghadapi masalah klasik tunda bayar kepada pihak ketiga, serta keterlambatan pemenuhan hak-hak pegawai PPPK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Senada dengan PAN, Juru Bicara Fraksi Nasdem-PKS, Efendi, mengingatkan bahwa proses transisi pemekaran lembaga memerlukan waktu berbulan-bulan untuk mengurus pemindahan aset dan personel. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas pelayanan publik.

"Apalagi ada regulasi pusat yang mengamanatkan efisiensi total. Semangat zaman sekarang adalah birokrasi yang ramping: kaya fungsi, namun miskin struktur," tegas Efendi.

Merespons penolakan tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyatakan bahwa pihaknya menghargai proses demokrasi yang berjalan di parlemen. Namun, ia menegaskan bahwa Ranperda SOTK ini telah melalui kajian matang, studi banding, serta konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Suhardiman menjelaskan, pemisahan beberapa dinas ditujukan untuk menyelaraskan urusan wajib (mandatori) dengan struktur kementerian di tingkat pusat agar koordinasi program kerja menjadi lebih mudah.

"Kita di sini Dinas Sosial PMD masih bergabung, daerah lain sudah dipisah. Begitu juga Satpol PP dan Damkar. Pemisahan ini bertujuan untuk menggesa pembangunan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," kata Suhardiman.

Sementara itu, Wakil Bupati Kuansing Muklisin optimistis regulasi ini akan tetap disahkan. Pemerintah daerah berargumen bahwa dinas-dinas baru tersebut nantinya justru diproyeksikan untuk berinovasi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 250 miliar.

Rencana pemekaran birokrasi ini juga mendapat kritik tajam dari akademisi. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Riau (UNRI), Zulwisman, menyatakan gagasan membentuk perangkat daerah yang gemuk tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Zulwisman mengingatkan agar Pemkab Kuansing tidak terjebak pada retorika menyeragamkan struktur daerah dengan pemerintah pusat. UU HKPD sendiri secara ketat mengamanatkan bahwa porsi belanja pegawai daerah maksimal berada di angka 30%.

"Harus ada ruang fleksibilitas bagi Pemda dalam membentuk SOTK dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang tergambar dalam APBD. Selain keuangan, faktor beban kerja, luas wilayah, dan jumlah penduduk juga wajib dihitung," jelas Zulwisman.

Ia menambahkan, jika tujuannya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah seharusnya memaksimalkan sistem pelayanan publik berbasis elektronik (E-Government) atau membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tingkat kecamatan, bukan dengan menambah institusi baru di ibu kota kabupaten.

"Memusatkan pemerintahan di Ibu Kota Kabupaten justru menjauhkan pelayanan dari masyarakat. Saya menyarankan Pemkab Kuansing berkonsultasi kembali secara serius dengan Pemerintah Provinsi dan Kemendagri untuk menyampaikan realitas keuangan daerah yang ada," pungkasnya. (***) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi

Persaingan Sengit di Batang Kuantan, Tim Luar Riau Tantang Perahu Lokal

BNN Riau Bidik Kuansing Jadi Pusat Rehabilitasi Narkoba, Rusunawa hingga Hotel Dikaji

Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal

Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan

Hingga Agustus 2026, PAD Kuantan Singingi Terealisasi Rp115,9 Miliar

Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi

Persaingan Sengit di Batang Kuantan, Tim Luar Riau Tantang Perahu Lokal

BNN Riau Bidik Kuansing Jadi Pusat Rehabilitasi Narkoba, Rusunawa hingga Hotel Dikaji

Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal

Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan

Hingga Agustus 2026, PAD Kuantan Singingi Terealisasi Rp115,9 Miliar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved