Sidang Paripurna DPRD Kuansing batal karena tidak kuorum
Laporan: Hendrianto
RIAUIN.COM— Rencana Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) untuk memekarkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan membentuk tujuh dinas baru menuai gelombang penolakan.
Kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit dan dibayangi tumpukan utang.
Rencana tersebut bahkan berujung pada penundaan Rapat Paripurna pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Gedung DPRD Kuansing, Jumat (19/6/2026) sore.
Rapat yang dihadiri langsung oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Ketua DPRD Juprizal tersebut terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum akibat aksi boikot dari sejumlah fraksi.
"Karena kuorum rapat tidak terpenuhi dalam skor 2 x 5 menit, maka paripurna penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda Perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Kuansing ditunda tiga hari kerja pekan depan," ujar Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, saat memimpin sidang.
Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Andi Zulfitri, rapat hanya dihadiri oleh 18 anggota dewan, sementara 17 legislator lainnya absen tanpa keterangan. Sesuai Tata Tertib DPRD Kuansing, rapat paripurna pengambilan keputusan harus dihadiri oleh minimal dua pertiga dari total anggota dewan, yakni sebanyak 24 orang.
Aksi absennya belasan anggota dewan ini dipicu oleh penolakan keras dari Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem-PKS, yang kemudian diikuti oleh Fraksi Golkar. Ketiga fraksi tersebut menilai pemekaran SOTK baru berpotensi membebani APBD secara masif.
Juru Bicara Fraksi PAN, Firman Rendiansyah, mengungkapkan bahwa pembentukan tujuh OPD baru otomatis akan melahirkan sedikitnya 50 jabatan struktural baru, mulai dari kepala dinas hingga kepala seksi. Konsekuensinya, pemerintah harus mengalokasikan anggaran besar untuk fasilitas dinas, operasional, dan gaji pejabat baru.
"Angka belanja pegawai Kuansing yang saat ini berada di kisaran Rp 611 miliar diproyeksikan melonjak tajam hingga Rp 789 miliar pada tahun 2027. Ini artinya hampir 40% APBD habis hanya untuk urusan birokrasi kantor," papar Firman dalam pandangan fraksinya.
Firman menilai eksekutif gagap dalam memetakan skala prioritas. Menurutnya, Pemkab Kuansing saat ini masih menghadapi masalah klasik tunda bayar kepada pihak ketiga, serta keterlambatan pemenuhan hak-hak pegawai PPPK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Senada dengan PAN, Juru Bicara Fraksi Nasdem-PKS, Efendi, mengingatkan bahwa proses transisi pemekaran lembaga memerlukan waktu berbulan-bulan untuk mengurus pemindahan aset dan personel. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas pelayanan publik.
"Apalagi ada regulasi pusat yang mengamanatkan efisiensi total. Semangat zaman sekarang adalah birokrasi yang ramping: kaya fungsi, namun miskin struktur," tegas Efendi.
Merespons penolakan tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyatakan bahwa pihaknya menghargai proses demokrasi yang berjalan di parlemen. Namun, ia menegaskan bahwa Ranperda SOTK ini telah melalui kajian matang, studi banding, serta konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Suhardiman menjelaskan, pemisahan beberapa dinas ditujukan untuk menyelaraskan urusan wajib (mandatori) dengan struktur kementerian di tingkat pusat agar koordinasi program kerja menjadi lebih mudah.
"Kita di sini Dinas Sosial PMD masih bergabung, daerah lain sudah dipisah. Begitu juga Satpol PP dan Damkar. Pemisahan ini bertujuan untuk menggesa pembangunan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," kata Suhardiman.
Sementara itu, Wakil Bupati Kuansing Muklisin optimistis regulasi ini akan tetap disahkan. Pemerintah daerah berargumen bahwa dinas-dinas baru tersebut nantinya justru diproyeksikan untuk berinovasi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 250 miliar.
Rencana pemekaran birokrasi ini juga mendapat kritik tajam dari akademisi. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Riau (UNRI), Zulwisman, menyatakan gagasan membentuk perangkat daerah yang gemuk tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Zulwisman mengingatkan agar Pemkab Kuansing tidak terjebak pada retorika menyeragamkan struktur daerah dengan pemerintah pusat. UU HKPD sendiri secara ketat mengamanatkan bahwa porsi belanja pegawai daerah maksimal berada di angka 30%.
"Harus ada ruang fleksibilitas bagi Pemda dalam membentuk SOTK dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang tergambar dalam APBD. Selain keuangan, faktor beban kerja, luas wilayah, dan jumlah penduduk juga wajib dihitung," jelas Zulwisman.
Ia menambahkan, jika tujuannya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah seharusnya memaksimalkan sistem pelayanan publik berbasis elektronik (E-Government) atau membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tingkat kecamatan, bukan dengan menambah institusi baru di ibu kota kabupaten.
"Memusatkan pemerintahan di Ibu Kota Kabupaten justru menjauhkan pelayanan dari masyarakat. Saya menyarankan Pemkab Kuansing berkonsultasi kembali secara serius dengan Pemerintah Provinsi dan Kemendagri untuk menyampaikan realitas keuangan daerah yang ada," pungkasnya. (***)