Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
RIAUIN.COM - Potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 950.242.721 berhasil diselamatkan menyusul penggagalan penyelundupan ratusan telepon seluler ilegal asal Malaysia di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja, Kabupaten Bengkalis, Riau. Jalur perbatasan laut di Selat Malaka kini menjadi fokus pengetatan pengawasan menyusul tingginya frekuensi upaya pemasukan barang tanpa dokumen resmi ke wilayah hukum Indonesia.
Penyelundupan komoditas elektronik bekas tersebut terdeteksi lewat modus penelantaran barang bawaan di area kedatangan pelabuhan. Petugas menyita sedikitnya 652 unit telepon seluler merek iPhone berbagai tipe yang diperkirakan bernilai total Rp 4.095.873.798. Seluruh barang bukti dipastikan masuk tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan dan pajak impor.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Novryansyah saat memberikan keterangan pers di Bengkalis, Jumat (3/7/2026), menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari fungsi perlindungan masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Masuknya komoditas tanpa sertifikasi resmi dinilai merusak struktur pasar domestik.
"Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 950.242.721. Pengawasan di pintu-pintu masuk Selat Malaka akan terus kami perketat," kata Novryansyah.
Upaya penggagalan ini bermula dari pemeriksaan rutin terhadap kapal penumpang MV Oceanna 5 yang bertolak dari Muar, Malaysia, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas yang mencurigai enam kotak besar berbungkus plastik hitam di atas sebuah troli kemudian melakukan pemantauan. Hingga kondisi ruang kedatangan sepi, tidak ada satu pun penumpang yang mengambil barang tersebut.
Pemeriksaan isi kotak akhirnya dilakukan dengan disaksikan langsung oleh kru kapal penyeberangan. Melalui pemindaian mesin x-ray, petugas menemukan ratusan gawai bekas yang dikemas secara rapi untuk mengelabui petugas di lapangan.
Novryansyah mengimbau masyarakat di wilayah Riau dan sekitarnya agar tidak tergiur membeli perangkat elektronik dari pasar gelap. Keamanan perangkat dan legalitas nomor identitas perangkat internasional (IMEI) pada gawai selundupan tidak terjamin sehingga berisiko merugikan konsumen di kemudian hari.
"Komoditas yang masuk lewat jalur gelap tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berisiko tinggi bagi konsumen," ujar Novryansyah menambahkan.
Kasus penangkapan barang elektronik ini menambah panjang daftar operasi pengawasan di pesisir Provinsi Riau. Sepanjang tahun 2026, otoritas kepabeanan setempat mencatat telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai penyelundupan komoditas impor ilegal, termasuk narkotika dan pakaian bekas yang dibawa melintasi Selat Malaka. (Bil)
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Prahara Politik Riau Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Ngaku Sempat Berkonflik dengan Wakilnya
Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT
Istri Kedua Bupati Kuansing Diamankan KPK di Rumahnya, Mobil Mewah Rp 700 Juta Disita
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Prahara Politik Riau Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Ngaku Sempat Berkonflik dengan Wakilnya
Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT
Istri Kedua Bupati Kuansing Diamankan KPK di Rumahnya, Mobil Mewah Rp 700 Juta Disita