Istri Kedua Bupati Kuansing Diamankan KPK di Rumahnya, Mobil Mewah Rp 700 Juta Disita
RIAUIN.COM - Penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kian melebar ke penelusuran aset di daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit mobil mewah senilai Rp 700 juta yang diduga menjadi bagian dari aliran dana haram dalam pengisian jabatan kepala dinas di wilayah tersebut.
Penggeledahan dan pelacakan aset yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang digelar pada Senin (29/6/2026). Langkah hukum di lapangan tersebut berfokus pada pengumpulan alat bukti penunjang yang berada di Riau sebelum dibawa ke Jakarta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang ditemukan di kediaman dinas Bupati Kuansing diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan perkara suap pengisian posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.
Saat penyidik bergerak di lapangan, kendaraan tersebut kedapatan tengah dikuasai oleh Suci Nita Edwar, istri kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Demi kepentingan pengembangan perkara di Riau, ia langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumah SA hanyalah istrinya. Karena itu, yang bersangkutan diamankan sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Penyidik mendalami status kepemilikan mobil mewah tersebut karena disinyalir dibeli secara tunai dari hasil kompensasi pelantikan jabatan. KPK memastikan kendaraan itu tidak lagi berstatus sewa guna usaha atau leasing.
"Istri kedua Bupati kami amankan juga karena mobil Pajero Sport itu digunakan olehnya. Mobil tersebut bukan lagi berstatus leasing karena sudah lunas," kata Taufik.
Rangkaian penindakan di wilayah Riau dan Jakarta ini total menjaring 10 orang. Lima di antaranya, termasuk seorang ASN Pemkab Kuansing dan pihak swasta, langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain sempat diminta kooperatif sebelum akhirnya dijemput oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (30/6/2026).
Pada Rabu (1/7/2026), KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Selain perkara pengisian jabatan di Pemkab Kuansing, KPK kini juga memperluas penyidikan ke arah dugaan gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Riau. (*)
Berita Lainnya
Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT
KPK Bidik Kementerian Kehutanan dalam Kasus Suap Bupati Kuansing, Diduga Potong Setengah Penghasilan Petani
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Aliran Dana Ilegal
Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK
Dugaan Suap Jabatan, KPK Umumkan Nasib Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sore Ini
Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT
KPK Bidik Kementerian Kehutanan dalam Kasus Suap Bupati Kuansing, Diduga Potong Setengah Penghasilan Petani
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Aliran Dana Ilegal
Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK
Dugaan Suap Jabatan, KPK Umumkan Nasib Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sore Ini