Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT
RIAUIN.COM - Alokasi dana operasional Kepala Daerah Provinsi Riau diklaim telah dijalankan berdasarkan regulasi resmi dan tidak bersumber dari setoran luar. Hal tersebut menjadi inti pembelaan yang disampaikan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid yang hadir sebagai terdakwa memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme birokrasi keuangan yang diterimanya sejak awal menjabat. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya penunjang kegiatan dinasnya murni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sah.
"Begitu saya jadi gubernur, saya didatangi Kepala Biro Umum. Saya bertanya fasilitas apa saja yang saya dapatkan. Dijelaskan bahwa saya memperoleh dana operasional yang memiliki dasar hukum dan diatur dalam peraturan gubernur. Saya hanya menandatangani kwitansi penerimaan," kata Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan keterangan di persidangan, total dana taktis operasional yang diterima berkisar di angka Rp 380 juta. Teknis pengelolaan dana tersebut dibagi ke dalam dua porsi, di mana sebesar Rp 250 juta diserahkan kepada sang ajudan yang bernama Marjani untuk kebutuhan logistik harian, sedangkan sisanya dipegang langsung oleh Abdul Wahid sebagai dana cadangan.
Terdakwa memaparkan bahwa peruntukan uang ratusan juta tersebut seluruhnya mengalir untuk agenda kedinasan Pemprov Riau serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Beberapa di antaranya meliputi ongkos koordinasi antarlembaga pemerintahan, dana bantuan pendidikan, hingga sumbangan rumah ibadah di wilayah Riau.
Melalui kesaksiannya, Abdul Wahid secara tegas menepis dakwaan jaksa penuntut umum mengenai adanya instruksi khusus untuk menggalang dana dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Ia menyatakan sama sekali tidak mengetahui jika ada oknum yang mencatut namanya untuk memeras para kepala satuan kerja tersebut.
Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. (*)
Berita Lainnya
Istri Kedua Bupati Kuansing Diamankan KPK di Rumahnya, Mobil Mewah Rp 700 Juta Disita
KPK Bidik Kementerian Kehutanan dalam Kasus Suap Bupati Kuansing, Diduga Potong Setengah Penghasilan Petani
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Aliran Dana Ilegal
Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK
Dugaan Suap Jabatan, KPK Umumkan Nasib Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sore Ini
Istri Kedua Bupati Kuansing Diamankan KPK di Rumahnya, Mobil Mewah Rp 700 Juta Disita
KPK Bidik Kementerian Kehutanan dalam Kasus Suap Bupati Kuansing, Diduga Potong Setengah Penghasilan Petani
Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Aliran Dana Ilegal
Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK
Dugaan Suap Jabatan, KPK Umumkan Nasib Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sore Ini