• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
16 Agustus 2026

  • Home
  • Nasional

KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan Terkait Alih Fungsi 3.800 Hektare Lahan

Redaksi

Kamis, 02 Juli 2026 12:10:22 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Kasus dugaan korupsi yang melanda Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kini meluas ke sektor tata kelola kehutanan, khususnya terkait pengusulan pelepasan Kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memanggil Raja Juli Antoni guna mendalami proses administrasi serta indikasi adanya kesepakatan tersembunyi di balik usulan pengalihan fungsi lahan tersebut.

Penyidikan yang awalnya berfokus pada suap pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten ini berkembang setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam usulan pelepasan lahan hutan seluas 3.800 hektare di Riau untuk program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Langkah KPK kini diarahkan pada penelusuran rantai birokrasi dan legalitas rekomendasi yang melibatkan otoritas daerah hingga kementerian pusat.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026), menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dari unsur kementerian sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan pemenuhan alat bukti oleh tim penyidik.

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya. Itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik Husein saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (1/7/2026).

Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada pertemuan yang terjadi pada 2 Juni 2026 antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby di Jakarta. Dalam konstruksi hukum pelepasan kawasan hutan, pemerintah daerah sebenarnya hanya memiliki kewenangan terbatas untuk memberikan rekomendasi teknis dan tata ruang, sedangkan keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat.

Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pembagian kewenangan lintas lembaga ini menjadi titik krusial yang sedang didalami oleh penyidik untuk melihat apakah ada penyalahgunaan wewenang.

"Jadi kepala daerah di beberapa perkara yang kita tangani hanya memberikan rekomendasi, karena memang daerah yang mengetahui mengenai tata ruangnya dan letaknya. Kemudian itu disampaikan ke Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," kata Achmad Taufik Husein.

Dampak dari dugaan kongkalikong perizinan lahan di Riau ini disinyalir langsung memukul perekonomian masyarakat bawah. KPK menemukan bukti awal bahwa dana yang digunakan untuk memuluskan praktik rasuah ini diduga kuat berasal dari pemotongan sepihak Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani sawit yang tergabung dalam koperasi unit desa di Kuantan Singingi.

Pemotongan hak ekonomi ini dinilai sangat mencederai kesejahteraan warga pedesaan di Riau yang ruang hidupnya bergantung pada hasil perkebunan.

Achmad Taufik Husein menambahkan, "Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya."

Sebelum menyentuh eksploitasi sektor kehutanan Riau, perkara ini pertama kali terbongkar dari transaksi suap berupa mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar seharga Rp700 juta. Mobil-mobil tersebut diduga menjadi mahar politik untuk posisi jabatan sekertaris daerah.

KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara ini sejak 1 Juli kemarin, yaitu Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kelancaran penyidikan lebih lanjut terkait tata kelola sumber daya alam di Provinsi Riau. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 2 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 3 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 4 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 5 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 6 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 7 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
  • 8 Hingga Agustus 2026, PAD Kuantan Singingi Terealisasi Rp115,9 Miliar
  • 9 Jelang Pacu Jalur 2026, Kapolres Kuansing Minta Tambah Kuota BBM dan Sikat Calo Lapak
Terkini +INDEKS

Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan Persetubuhan dan Aborsi

19 Agustus 2026
Warga Silikuan Hulu Buka Porsi Haji Lewat BRK Syariah Pangkalan Kerinci
19 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Sawit Bangun Jalan Rigid Rp30 Miliar di Kampar
19 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Kejar Hibah 18 Aset Eks Caltex demi Kepastian Nasib Warga
19 Agustus 2026
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
19 Agustus 2026
Nikmati Pacu Jalur Tanpa Khawatir Sinyal, Telkomsel Perkuat Jaringan dan Tebar Promo Spesial
19 Agustus 2026
Respons Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan Depan Mall SKA
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved