Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan ratusan pedagang di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) tetap bisa melanjutkan aktivitas usahanya usai kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) resmi berakhir. Pemko Pekanbaru kini membuka peluang penyewaan langsung bagi para pedagang agar tidak terganggu oleh tindakan pemegang eks Hak Guna Bangunan (HGB).
Langkah ini diambil setelah tanah dan bangunan di area tersebut resmi tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemko Pekanbaru dan tidak dapat diperpanjang status BGS-nya.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyampaikan bahwa skema sewa-menyewa secara perorangan menjadi solusi paling rasional bagi para pedagang saat ini. Menurutnya, penetapan tarif sewa nantinya akan mengacu pada hasil penilaian tim independen (appraisal), bukan angka sepihak yang membebani pedagang.
"Kalau mereka mau tetap di situ, bisa. Polanya ada beberapa yang diatur dalam peraturan menteri. Yang paling masuk akal saat ini adalah sewa-menyewa karena jatuhnya orang per orang," kata Zulhelmi Arifin saat memberikan keterangan di Kantor Bapenda Pekanbaru, Jumat (2/10/2026).
Pernyataan tersebut menanggapi keluhan sejumlah pedagang yang mengaku ditagih biaya sewa hingga Rp200 juta per tahun untuk satu unit ruko oleh pengelola lama. Angka tersebut dinilai sangat jauh dari estimasi wajar hasil appraisal resmi pemerintah.
Selain persoalan tarif, Pemko Pekanbaru juga menyoroti laporan adanya tindakan sewenang-wenang terhadap pedagang di lapangan setelah masa BGS habis.
"Kalau mendengar cerita pedagang yang menyewa itu cukup miris juga. Barangnya dikeluarkan, rukonya digembok, dirantai, bahkan ada yang mengaku diintimidasi oleh pemegang eks HGB yang sudah berakhir HGB-nya," tutur Zulhelmi Arifin.
Ia menegaskan, seluruh kawasan STC merupakan aset daerah yang diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas, bukan milik segelintir kelompok atau individu.
"Itu aset milik Pemko Pekanbaru, milik sekitar 1,2 juta rakyat Pekanbaru. Bukan milik satu atau dua orang atau milik kelompok tertentu," tegasnya.
Terkait payung hukum, Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam konsultasi tersebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho sempat mempertanyakan peluang perpanjangan HGB. Namun, Kemendagri menegaskan BGS tidak dapat diperpanjang karena seluruh tanah dan bangunan telah beralih menjadi aset daerah secara penuh.
Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pengelolaan BMD memiliki aturan khusus yang berbeda dari ketentuan HGB pada hukum agraria umum. Seluruh pendapatan dari retribusi sewa ruko ini dipastikan akan masuk ke kas daerah untuk pembangunan Kota Pekanbaru. (Bil)
Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma