Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Kemendagri Minta Pemda Amankan Legalitas Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III
RIAUIN.COM - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah memastikan kejelasan status hukum dan legalitas lahan sebelum memulai pembangunan fisik Sekolah Rakyat permanen Tahap III. Langkah ini krusial dilakukan untuk mencegah potensi sengketa maupun konflik dengan masyarakat di kemudian hari.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kemendagri, Fauzan Hasan, saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Penetapan Penyelesaian Readiness Criteria secara virtual, Selasa (29/9/2026).
“Jangan sampai ada perdebatan masyarakat atau pihak lainnya atas tanah yang dibangun Sekolah Rakyat,” kata Fauzan.
Fauzan memaparkan bahwa program ini kini secara bertahap terus meluas. Usai merampungkan fase perintisan di 166 titik pada tahap awal dan mendirikan 93 unit bangunan pada tahap berikutnya, program prioritas ini resmi memasuki fase ketiga.
“Sudah memasuki tahap tiga Sekolah Rakyat, sebelumnya tahap satu perintisan ada 166 Sekolah Rakyat, kemudian di tahap kedua sudah dibangun 93 Sekolah Rakyat,” ujar Fauzan.
Guna memastikan kelancaran pembangunan, pemerintah daerah wajib mematuhi seluruh readiness criteria. Kelengkapan dokumen yang disyaratkan meliputi sertifikat kepemilikan tanah, surat keterangan bebas sengketa, dokumen KKPR/PKKPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Selain kelengkapan berkas teknis, Kemendagri mengimbau pemda untuk mengantisipasi dampak perpindahan siswa dari lokasi perintisan ke bangunan permanen. Pemda diharapkan memberi informasi sejak awal guna menjaga kondisi psikologis peserta didik dan orang tua.
Rapat koordinasi virtual ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dari ruang kerjanya di Pekanbaru. Keikutsertaan Pemerintah Provinsi Riau berkaitan dengan masuknya Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kampar ke dalam daftar 29 wilayah penerima penetapan Sekolah Rakyat Tahap III. (Bil)
Berita Lainnya
Dominasi Kucing Suntik Rabies di Pekanbaru, DPKH Riau Imbau Warga Vaksinasi Hewan Peliharaan
Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Tipis 0,47 Persen
Asap Lintas Provinsi Kepung Riau Meski Karhutla Lokal Nihil
Pemeriksaan Bangkai Paus Mandah Butuh Waktu Sebulan, KKP Kesulitan Identifikasi Fisik
Riau Kebut Pasokan 3.000 Ton Beras Per Bulan Demi Keamanan Pangan MBG
Tuntut Transparansi Lahan PT THIP, APDK Desak BPN Riau Buka Data Identifikasi
Dominasi Kucing Suntik Rabies di Pekanbaru, DPKH Riau Imbau Warga Vaksinasi Hewan Peliharaan
Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Tipis 0,47 Persen
Asap Lintas Provinsi Kepung Riau Meski Karhutla Lokal Nihil
Pemeriksaan Bangkai Paus Mandah Butuh Waktu Sebulan, KKP Kesulitan Identifikasi Fisik
Riau Kebut Pasokan 3.000 Ton Beras Per Bulan Demi Keamanan Pangan MBG
Tuntut Transparansi Lahan PT THIP, APDK Desak BPN Riau Buka Data Identifikasi