• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
18 September 2026
Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
17 September 2026
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
17 September 2026
Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
16 September 2026
Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
16 September 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal

Redaksi

Jumat, 18 September 2026 11:40:04 WIB
Cetak

Tambang ilegal di Kuansing

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM— Praktik alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit menjadi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) marak terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Fenomena ini dipicu oleh spekulasi warga yang menganggap hasil penambangan emas lebih menguntungkan dibandingkan pendapatan dari panen kelapa sawit.

Berdasarkan pantauan di lapangan, alih fungsi perkebunan sawit menjadi area penambangan ilegal ini marak ditemui di sejumlah wilayah.

Kawasan yang terpantau cukup marak meliputi areal perkebunan sawit di Kecamatan Singingi dan Hilir, kawasan eks-transmigrasi, serta wilayah Kecamatan Gunung Toar. Bahkan hampir semua kecamatan fenomena ini terjadi.

Akibat maraknya penambangan ilegal tersebut, akumulasi luas lahan kritis dan rusak di Kabupaten Kuansing tercatat mencapai ribuan hektar yang tersebar di beberapa kecamatan produsen emas ilegal.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat memetakan bahwa pengerukan lapisan tanah secara liar dan pencemaran bahan kimia telah mengubah bentang alam perkebunan produktif menjadi buangan pasir tak terurus (tailing) yang sulit dipulihkan.

Pengalihan fungsi lahan tersebut dilakukan dengan menumbangkan pohon sawit produktif untuk mengeruk lapisan tanah bawah. Pemilik lahan berasumsi potensi pendapatan dari emas melampaui nilai ekonomis sawit dalam jangka pendek.

Seorang pemilik lahan sawit di Kuansing, Dandi (45 tahun), mengakui spekulasi tersebut didasari oleh iming-iming hasil instan. "Banyak yang tergiur karena melihat tetangga atau penambang lain mendulang hasil besar dalam waktu singkat," ujar Dandi, Jumat, (18/9).

"Hitung-hitungannya, jika satu batang sawit ditumbangkan lalu dikeruk untuk cari emas, hasilnya dianggap lebih besar daripada menunggu panen sawit. Padahal sifatnya spekulatif." Risiko dari spekulasi tersebut dinilai sangat tinggi karena keberadaan deposit emas di bawah perkebunan bersifat tidak pasti.

Jika penggerukan tanah tidak menghasilkan emas, pemilik lahan kehilangan dua sumber daya sekaligus: kelapa sawit yang berproduksi secara rutin dan kesuburan tanah yang rusak akibat pengerukan alat berat maupun semprotan air bertekanan tinggi.

"Iya kalau dapat emasnya. Gimana kalau seandainya tidak ada emas di dalam tanah itu, sedangkan sawit sudah terlanjur tumbang? Akhirnya lahan rusak dan tidak bisa dipanen lagi," kata Rasyid.

Sebagian pemilik lahan beranggapan lokasi bekas galian tambang dapat ditanami kembali setelah aktivitas penambangan usai. 

"Ada juga yang berpikir, nanti kalau emasnya sudah selesai diambil, lahannya tinggal ditanami sawit lagi. Padahal itu tidak mudah," tutur Dandi.

Anggapan bahwa lahan bekas tambang ilegal bisa langsung ditanami kembali dibantah oleh praktisi dan pakar pertanian alumni Universitas Jember, Budianto. 

Ia menjelaskan bahwa aktivitas pengerukan tanah menggunakan semprotan air bertekanan tinggi dan alat berat menghancurkan struktur tanah serta membilas habis lapisan humus.

"Lahan bekas PETI itu pada dasarnya telah kehilangan seluruh nutrisi dan mikroorganisme tanah. Lapisan topsoil yang terbentuk dalam waktu ratusan tahun hilang begitu saja dan menyisakan hamparan pasir serta pasir kuarsa yang tidak memiliki daya simpan air," kata Budianto saat dihubungi terpisah.

Pakar Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (IPB), Agus, mengingatkan bahwa dampak pengrusakan lingkungan akibat PETI mengancam kelangsungan ekosistem wilayah tersebut secara meluas dan sistemik.

"Jangan rusak alam hanya demi keuntungan jangka pendek yang sifatnya sementara," tegas Agus.

Dampak dari penambangan emas ilegal ini tidak berhenti di batas patok lahan yang digali. Pencemaran merkuri mengalir ke anak sungai, merusak daya dukung lingkungan, dan memicu bencana banjir serta erosi yang merugikan masyarakat luas.

Agus menambahkan bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses ekstraksi emas memperparah tingkat kerusakan ekologis.

"Pencemaran merkuri meninggalkan residu beracun yang mematikan aktivitas mikrobiologi tanah dan mencemari sumber air warga. Kerusakan ekologis seperti ini membutuhkan pemulihan alam yang amat sulit dan memakan waktu bergenerasi-generasi," ujarnya.

Dari segi hukum dan regulasi, kegiatan PETI melanggar ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup serta pertambangan mineral dan batu bara. Pemilik lahan maupun pelaku penambangan berhadapan dengan risiko sanksi pidana serta penyitaan alat kerja oleh aparat penegak hukum. (***) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD

Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor

Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil

Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan

Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari

Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak

Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD

Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor

Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil

Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan

Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari

Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
  • 2 Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
  • 3 Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
  • 4 Perkuat Sentra Budaya, Pemprov Riau Fasilitasi Kantor UPT Kemenbud
  • 5 Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
  • 6 Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari
  • 7 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 8 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 9 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Terkini +INDEKS

Polresta Pekanbaru Tangkap Tiga Pencuri Panel PJU, Satu Pelaku Masih Buron

18 September 2026
Tiga Hafiz dan Qari Riau Siap Rebut Gelar Juara di Final MTQN XXXI
18 September 2026
Pangkalan Kasai Jadi Sarang DBD Tertinggi di Inhu, Diskes Terjunkan Tim Epidemiologi
18 September 2026
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
18 September 2026
Tim Gabungan Gempur Dua Titik Karhutla Gambut di Gaung Inhil
18 September 2026
Indragiri Hulu Dominasi Sebaran Hotspot di Riau, BMKG Pantau 71 Titik Panas
18 September 2026
TPP ASN Riau Diusulkan Tak Langsung Dianggarkan 12 Bulan, Edi Basri: Jangan Sampai Kurangi Biaya Program Pembangunan Daerah
18 September 2026
BRK Syariah Percepat Digitalisasi Keuangan 22 Puskesmas di Inhil
18 September 2026
Polda Riau Tetapkan 61 Tersangka Karhutla, Pola Alih Fungsi Lahan Konsesi Jadi Sawit Terbongkar
17 September 2026
Pemprov Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Gagas Inovasi Pulut Ketan Sasar Pekerja Rentan
17 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved