• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Opini

Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin

Redaksi

Kamis, 10 September 2026 16:18:56 WIB
Cetak

Ilustrasi

 

Oleh: Hendrianto. 
Kamis: 10:09:2026.

DI kedai kopi, segelas teh telur hangat cepat sekali dingin. Kalah panas dengan topik yang sedang digoreng: nasib kursi Wakil Bupati Kuantan Singingi.

Semua gara gara perkara Suhardiman Amby di KPK. Mukhlisin kini naik panggung jadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Tapi orang orang di warung kopi tidak cuma bicara soal pelayanan publik.

Mereka asyik menebak satu hal: kelanjutan sikap Mukhlisin dalam mengusulkan pendamping baru jika kasus Suhardiman tuntas tahun ini.

Jawabannya bergantung pada hitung hitungan kalender dan selera politik. Secara aturan, undang undang bekerja sangat tegas. Begitu urusan hukum Suhardiman selesai dan statusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun ini, Mukhlisin otomatis naik kelas menjadi Bupati Definitif.

Setiba di posisi bupati Defenitif, barulah pintu pengusulan calon wakil bupati terbuka. Namun ada pagar hukum yang membatasi: sisa masa jabatan wajib lebih dari 18 bulan.

Selama sisa waktunya masih panjang, Mukhlisin wajib mengirim dua nama ke DPRD. Dua nama itu bukan penunjukan sepihak. Itu hasil racikan dan kompromi meja makan bersama tiga partai pengusung: Gerindra, PKB, dan Demokrat. Pilihan akhir tetap berada di tangan para wakil rakyat di DPRD Kuansing.

Alur cerita di warung kopi pun makin berminyak.

Tiga partai koalisi itu ibarat tiga koki dalam satu dapur kecil. Gerindra tampil paling perkasa sebagai pemilik 9 kursi terbanyak di DPRD sekaligus pendukung utama pasangan ini.

Demokrat rumahnya Mukhlisin tampil makin percaya diri dengan daya tawar tinggi karena kadernya memegang kemudi utama. Sementara PKB memegang basis massa dan raihan kursi yang ikut berdarah darah memenangkan pasangan ini.

Aturan hanya membolehkan pembagian dua nama, sementara jumlah kokinya ada tiga. Matematika politik ini langsung membuat kening berlipat soal siapa yang mau mengalah atau rela menjadi penonton saat piring kue disajikan.

Opsi menghadirkan tokoh "kuda hitam" dari luar koalisi juga menyimpan bumbu tersendiri. Di politik praktis, jalan dari luar partai pengusung selalu terbuka meski celahnya sempit. Kebuntuan bisa terjadi kalau Gerindra, Demokrat, dan PKB sama sama ngotot menyodorkan kader internal.

Dalam kondisi saling kunci, jalan paling aman adalah mengambil figur netral: birokrat senior yang paham seluk beluk APBD Kuansing, atau tokoh masyarakat berpengaruh yang bisa diterima ketiga belah pihak. Figur jalan tengah ini dipakai agar tidak ada partai koalisi yang merasa dikalahkan.

Namun syaratnya tetap berat. Tokoh luar wajib sowan dan mengantongi restu hitam di atas putih dari pimpinan partai pengusung. Tanpa stempel tiga koki tadi, jangankan masuk ke gedung DPRD, melewati pintu pendaftaran saja tidak akan bisa.

Skenarionya makin menarik ketika perkara di KPK berlarut larut dan status hukum Suhardiman baru inkracht pada 2027, sementara masa jabatan usai di tahun 2029.

Hitungan kualifikasinya menjadi sangat jelas. Jika putusan hukum baru tuntas di 2027, Mukhlisin baru dilantik menjadi Bupati Definitif pada tahun tersebut. Sisa kalendernya tinggal dihitung: dari 2027 menuju akhir masa jabatan di 2029 masih tersisa sekitar dua tahun atau 24 bulan.

Angka 24 bulan itu melampaui batas minimal 18 bulan, sehingga pintu pengusulan Wakil Bupati otomatis terbuka lebar.

Eskalasi di warung kopi pun makin mendidih: Status Berubah: Mukhlisin yang bertahun tahun memegang komando sebagai Plt akhirnya sah memegang tongkat pimpinan definitif.

Begitu pelantikan definitif di 2027 selesai, arloji politik langsung berdetak. Gerindra, Demokrat, dan PKB punya kewajiban untuk kembali duduk bersama meracik dua nama untuk DPRD.

Sisa waktu 2 tahun menjadi panggung emas yang sangat strategis bagi partai koalisi untuk investasi politik menuju Pilkada berikutnya. Proses kompromi tiga partai tadi tidak boleh lelet.

Jika negosiasi berbelit belit sampai kalender mendekati pertengahan 2027 dan sisa waktu tergerus di bawah 18 bulan, peluang memiliki Wabup akan hangus di tengah jalan.

Perbincangan warga warung kopi sampai pada kalkulasi strategi Mukhlisin demi memuluskan keterpilihan di Pilkada periode berikutnya: antara mengusulkan Wakil atau membiarkan kursi itu tetap kosong.

Lantas, bagaimana jika Mukhlisin memilih jalan memutar dengan mengikuti jejak pendahulunya sendiri?

Sejarah Kuansing punya catatan yang masih sangat segar. Ketika Bupati Andi Putra terjerat kasus hukum di KPK pada 2021 lalu, Suhardiman Amby naik panggung menggantikan posisi kemudi.

Namun sepanjang sisa periodenya setelah dilantik definitif, Suhardiman memilih tidak memproses nama calon Wakil Bupati hingga masa jabatan berakhir.

Yurisprudensi politik lokal itu bukan tidak mungkin direplikasi oleh Mukhlisin. Langkah membiarkan kursi Wabup tetap melompong terbukti memberi keuntungan taktis: penguasaan panggung tunggal tanpa riak internal, kendali birokrasi yang utuh, serta keleluasaan membangun citra diri tanpa ada rival di sebelah meja.

Namun mengulang jurus Suhardiman jelas bukan tanpa konsekuensi. Konstelasi politik hari ini jauh berbeda. Gerindra sebagai pemilik 9 kursi terbanyak di DPRD tidak akan tinggal diam jika merasa "ditinggal" atau hanya dijadikan penonton.

Kebijakan mengosongkan kursi Wabup bisa menjadi pematik keretakan permanen antara Mukhlisin dan partai partai koalisi, yang berpotensi melahirkan poros perlawanan sengit pada Pilkada mendatang.

Hitung hitungan kepala dingin ala investasi politik pun dibedah. Pilihan memproses Wakil Bupati memberi keuntungan utama pada soliditas koalisi. Dengan memberikan panggung Wabup kepada mitra koalisi baik Gerindra, PKB, maupun figur kompromi komitmen perahu untuk Pilkada berikutnya berhasil dikunci.

Partai yang diberi jatah memiliki beban moral untuk kembali mengusung Mukhlisin. Keberadaan tandem juga membantu pembagian tugas menyelesaikan proyek infrastruktur daerah yang meningkatkan kepuasan publik.

Risikonya tetap ada: jika Wabup terpilih memiliki ambisi tinggi, Mukhlisin sama saja memelihara anak macan di rumah sendiri. Panggung kepemimpinan bisa terbagi, bahkan sang Wabup berpeluang berbalik menjadi lawan politik di Pilkada mendatang.

Sebaliknya, pilihan tidak mengusulkan Wabup misalnya dengan sengaja membiarkan proses koalisi berjalan alot hingga batas waktu 18 bulan habis seperti jejak masa lalu memberikan panggung tunggal.

Seluruh sorotan pembangunan, penyaluran bantuan, hingga panen raya mengarah 100 persen ke dirinya. Birokrasi bisa ditata tanpa khawatir digembosi dari samping.

Namun dampaknya juga nyata: partai partai koalisi merasa ditinggalkan. Gerindra sebagai pemilik kursi terbanyak atau PKB yang merasa tak dapat bagian kue kepemimpinan bisa berbalik arah di Pilkada berikutnya dan membangun poros baru untuk menumbangkan Mukhlisin.

Langkah paling ideal bagi Mukhlisin adalah mengusulkan Wakil, tetapi memilih figur yang aman. Proses pengusulan Wabup tetap dijalankan demi menjaga perahu tiga partai pengusung utuh menuju Pilkada, sembari memastikan sosok yang diusulkan adalah figur senior yang fokus membantu kerja teknis birokrasi tanpa berniat maju sebagai calon nomor satu di periode depan.

Peta ceritanya terbagi menjadi tiga skenario besar.

Pertama, Skenario "Gasss...!" Urusan hukum beres, entah tahun ini atau 2027. Pelantikan definitif berjalan mulus dan sisa waktu masih di atas 18 bulan.

Tiga partai pengusung duduk manis membagi tugas, baik sepakat memakai kader internal maupun tokoh luar sebagai kompromi. Mukhlisin memiliki teman berbagi beban mengurus Kuansing dari panggung Pacu Jalur sampai perbaikan jalan.

Kedua, Skenario "Tarik Ulur". Status definitif didapat, tetapi proses menyodorkan dua nama dari tiga partai berlangsung alot. Gerindra, Demokrat, dan PKB saling sikut tanpa ada yang mau mengalah, hingga negosiasi berlarut larut dan sisa waktu tergerus di bawah 18 bulan.

Mukhlisin memegang kemudi sendirian sebagai Bupati sampai garis finis. Keputusan Mukhlisin mengusulkan Wabup atau tidak kini bergantung pada ketukan palu hakim, hitungan sisa bulan, dan kelihaian tiga koki politik membagi porsi di balik pintu tertutup.

Kopi di cangkir sudah dingin, tetapi obrolan soal siapa yang duduk di samping Mukhlisin serta strateginya menuju Pilkada berikutnya tetap hangat hingga berbulan bulan ke depan. (***)

(Penulis merupakan jurnalis di riauin.com dan hoby mengamati politik lokal) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kalau Alam Sudah Menegur

Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing

Kepala Daerah: Antara Popularitas dan Janji Kampanye

RUU Migas Memperkuat Wilayah Penghasil atau Hanya Mengubah Penataan Kekuasaan di Pusat?

Krisis Kepercayaan: Mengapa Publik Meragukan Media Arus Utama

Mobil Mogok

Kalau Alam Sudah Menegur

Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing

Kepala Daerah: Antara Popularitas dan Janji Kampanye

RUU Migas Memperkuat Wilayah Penghasil atau Hanya Mengubah Penataan Kekuasaan di Pusat?

Krisis Kepercayaan: Mengapa Publik Meragukan Media Arus Utama

Mobil Mogok

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 2 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 3 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 4 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 5 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 6 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 7 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 8 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 9 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
Terkini +INDEKS

Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin

10 September 2026
Bupati Rohil Serahkan Dokumen Dukungan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir
10 September 2026
Mendagri Serahkan Penghargaan Lingkungan IMT-GT ke Wakil Walikota Pekanbaru
10 September 2026
Pemprov Riau Rekayasa Lalu Lintas Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Satu Bulan Sebelum Tenggat, Pemko Pekanbaru Sterilkan Kabel Jaringan Ronggo Warsito Demi Keselamatan
10 September 2026
Puluhan Hektare Lahan di Riau Terbakar, Pemadaman di Inhu Tembus Dua Pekan
10 September 2026
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
10 September 2026
Bangkitkan Baseball-Softball Riau, PERBASASI Pacu Regenerasi Atlet dari Sekolah
10 September 2026
Titik Api Karhutla Meluas, Satgas Udara Intensifkan Pemadaman di Daerah Sulit Terjangkau
10 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved