• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
24 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026

  • Home
  • Opini

Riau Bukan TPA Migas Pemerintah Pusat

RUU Migas Memperkuat Wilayah Penghasil atau Hanya Mengubah Penataan Kekuasaan di Pusat?

Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026 18:58:52 WIB
Cetak

Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau, Febriansyah
 

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) seharusnya tidak hanya berfokus pada perubahan struktur kelembagaan dan distribusi kekuasaan di tingkat pusat. Lebih dari itu, RUU Migas harus mampu menjawab pertanyaan mendasar bagi daerah penghasil: apakah kekayaan alam yang diambil dari wilayahnya benar-benar kembali dalam bentuk kesejahteraan bagi masyarakat?

Bagi Riau, persoalannya bukan sekadar siapa yang akan menjadi pengatur atau pemegang kewenangan dalam tata kelola migas. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah RUU Migas benar-benar mampu meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat posisi wilayah penghasil, membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, serta memastikan kekayaan migas dapat diubah menjadi kesejahteraan yang nyata.

Selama ini, daerah penghasil kerap berada dalam situasi yang paradoks. Kekayaan alam terus dieksploitasi, namun masyarakat di sekitar wilayah operasi belum tentu merasakan manfaat yang sebanding dengan sumber daya yang diambil dari tanah mereka.

Persoalan lainnya adalah dampak lingkungan dan sosial yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas industri migas. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berlangsung berdampingan dengan kehidupan masyarakat, lahan pertanian, sungai, permukiman, hingga berbagai infrastruktur pendukung seperti jaringan pipa minyak.

Ketika terjadi persoalan limbah B3, pencemaran, kebocoran, maupun kerusakan lingkungan, masyarakat sekitar sering kali menjadi pihak yang paling terdampak. Karena itu, RUU Migas harus secara tegas mengatur siapa yang bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan serta bagaimana masyarakat di sekitar wilayah operasi memperoleh manfaat ekonomi secara nyata.

Jangan sampai minyak diambil dari daerah, keuntungan dinikmati secara nasional, sementara limbah, risiko pencemaran, dan persoalan lingkungan justru ditanggung oleh masyarakat di wilayah penghasil. Riau tidak boleh hanya menjadi tempat eksploitasi sumber daya sekaligus tempat menanggung dampak dari kebijakan yang manfaat terbesarnya dirasakan di pusat.

Riau bukan tempat pembuangan akhir atau TPA migas bagi Pemerintah Pusat.

RUU Migas seharusnya menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan fiskal, keadilan dalam pembagian kewenangan, serta keadilan ekologis bagi daerah penghasil. Keberhasilan undang-undang ini tidak seharusnya diukur dari seberapa banyak kewenangan berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain di Jakarta.

Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah apakah setelah RUU Migas diterapkan, pendapatan daerah meningkat, angka kemiskinan menurun, masyarakat di sekitar wilayah operasi menjadi lebih sejahtera, dan lingkungan yang terdampak benar-benar mendapatkan pemulihan.

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak mampu dijawab, wajar apabila masyarakat di daerah penghasil mempertanyakan arah pembentukan RUU Migas. Apakah regulasi ini benar-benar dirancang untuk memperkuat posisi wilayah penghasil, atau hanya menjadi instrumen untuk menata ulang siapa yang memegang kendali dan kekuasaan atas sumber daya migas di tingkat pusat?

Bagi KAMMI Wilayah Riau, pembahasan RUU Migas harus menjadi momentum untuk memastikan daerah penghasil tidak lagi sekadar menjadi objek eksploitasi. Kekayaan yang keluar dari bumi Riau harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakatnya, sementara setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan harus memiliki tanggung jawab yang jelas dan tidak boleh diwariskan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, substansi RUU Migas harus menjawab satu pertanyaan sederhana: apakah daerah penghasil akan benar-benar diperkuat, atau hanya kembali menjadi penonton ketika kekayaan dari tanahnya sendiri diatur dan dinikmati oleh kekuasaan di pusat? ***

 

Penulis adalah  Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau 


 Editor : Novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Krisis Kepercayaan: Mengapa Publik Meragukan Media Arus Utama

Mobil Mogok

Surat Bermaterai Desi

Kesehatan Mental dan Neurodivergen: Tantangan Sebenarnya Bukan Sekadar Stigma

Lulusan Memilih Pekerjaan: Antara Realitas Pasar dan Sikap 'Menuntut'

Surat Terbuka Hj. Arnida

Krisis Kepercayaan: Mengapa Publik Meragukan Media Arus Utama

Mobil Mogok

Surat Bermaterai Desi

Kesehatan Mental dan Neurodivergen: Tantangan Sebenarnya Bukan Sekadar Stigma

Lulusan Memilih Pekerjaan: Antara Realitas Pasar dan Sikap 'Menuntut'

Surat Terbuka Hj. Arnida

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemko Pekanbaru Bebaskan Lahan Kantor Camat Bukit Raya untuk Atasi Macet Kaharuddin Nasution
  • 2 Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
  • 3 Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
  • 4 Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
  • 5 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 6 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
  • 7 Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
  • 8 Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
  • 9 Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
Terkini +INDEKS

RUU Migas Memperkuat Wilayah Penghasil atau Hanya Mengubah Penataan Kekuasaan di Pusat?

26 Agustus 2026
Polres Pelalawan Bagikan 1.000 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla di Pangkalan Kerinci
26 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan di Jalan Raya, Capella Honda Riau Bagikan Tips #Cari_Aman Berkendara
26 Agustus 2026
Polresta Pekanbaru Bongkar Lapak Narkoba di Kawasan Rawan, Dua Orang Ditangkap
26 Agustus 2026
Polda Riau Tambah 2 Tersangka Karhutla, Korporasi Masih Nihil
26 Agustus 2026
Syarat Beasiswa Pekanbaru 2027 Diperketat, Pemko Tambah Indikator Akreditasi Kampus
26 Agustus 2026
KI Riau Kejar Peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi, SDM PPID Bakal Dibenahi
26 Agustus 2026
Tembus 33 Ton Garam, Satgas Riau Kembali Gempur Asap Karhutla Lewat Udara
26 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istisqa Serentak di 15 Kecamatan
26 Agustus 2026
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Bengkalis Liburkan Aktivitas Belajar di Sekolah Empat Hari
26 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved