Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau, Febriansyah
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) seharusnya tidak hanya berfokus pada perubahan struktur kelembagaan dan distribusi kekuasaan di tingkat pusat. Lebih dari itu, RUU Migas harus mampu menjawab pertanyaan mendasar bagi daerah penghasil: apakah kekayaan alam yang diambil dari wilayahnya benar-benar kembali dalam bentuk kesejahteraan bagi masyarakat?
Bagi Riau, persoalannya bukan sekadar siapa yang akan menjadi pengatur atau pemegang kewenangan dalam tata kelola migas. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah RUU Migas benar-benar mampu meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat posisi wilayah penghasil, membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, serta memastikan kekayaan migas dapat diubah menjadi kesejahteraan yang nyata.
Selama ini, daerah penghasil kerap berada dalam situasi yang paradoks. Kekayaan alam terus dieksploitasi, namun masyarakat di sekitar wilayah operasi belum tentu merasakan manfaat yang sebanding dengan sumber daya yang diambil dari tanah mereka.
Persoalan lainnya adalah dampak lingkungan dan sosial yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas industri migas. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berlangsung berdampingan dengan kehidupan masyarakat, lahan pertanian, sungai, permukiman, hingga berbagai infrastruktur pendukung seperti jaringan pipa minyak.
Ketika terjadi persoalan limbah B3, pencemaran, kebocoran, maupun kerusakan lingkungan, masyarakat sekitar sering kali menjadi pihak yang paling terdampak. Karena itu, RUU Migas harus secara tegas mengatur siapa yang bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan serta bagaimana masyarakat di sekitar wilayah operasi memperoleh manfaat ekonomi secara nyata.
Jangan sampai minyak diambil dari daerah, keuntungan dinikmati secara nasional, sementara limbah, risiko pencemaran, dan persoalan lingkungan justru ditanggung oleh masyarakat di wilayah penghasil. Riau tidak boleh hanya menjadi tempat eksploitasi sumber daya sekaligus tempat menanggung dampak dari kebijakan yang manfaat terbesarnya dirasakan di pusat.
Riau bukan tempat pembuangan akhir atau TPA migas bagi Pemerintah Pusat.
RUU Migas seharusnya menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan fiskal, keadilan dalam pembagian kewenangan, serta keadilan ekologis bagi daerah penghasil. Keberhasilan undang-undang ini tidak seharusnya diukur dari seberapa banyak kewenangan berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain di Jakarta.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah apakah setelah RUU Migas diterapkan, pendapatan daerah meningkat, angka kemiskinan menurun, masyarakat di sekitar wilayah operasi menjadi lebih sejahtera, dan lingkungan yang terdampak benar-benar mendapatkan pemulihan.
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak mampu dijawab, wajar apabila masyarakat di daerah penghasil mempertanyakan arah pembentukan RUU Migas. Apakah regulasi ini benar-benar dirancang untuk memperkuat posisi wilayah penghasil, atau hanya menjadi instrumen untuk menata ulang siapa yang memegang kendali dan kekuasaan atas sumber daya migas di tingkat pusat?
Bagi KAMMI Wilayah Riau, pembahasan RUU Migas harus menjadi momentum untuk memastikan daerah penghasil tidak lagi sekadar menjadi objek eksploitasi. Kekayaan yang keluar dari bumi Riau harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakatnya, sementara setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan harus memiliki tanggung jawab yang jelas dan tidak boleh diwariskan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, substansi RUU Migas harus menjawab satu pertanyaan sederhana: apakah daerah penghasil akan benar-benar diperkuat, atau hanya kembali menjadi penonton ketika kekayaan dari tanahnya sendiri diatur dan dinikmati oleh kekuasaan di pusat? ***
Penulis adalah Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau