Surat Bermaterai Desi
Hendrianto
Oleh: Hendrianto.
Sabtu: 1:08:2026.
SURAT itu bukan sembarang kertas. Ada materainya. Ditandatangani dengan mantap oleh Desi Guswita. Desi ini politisi PKB di Kuansing. Kelihatannya dia sudah sampai di titik didih. Kehabisan kesabaran.
Di Rapat Paripurna DPRD Kuantan Singingi, Jumat (31/7/2026), dia interupsi. Suasana mendadak hening. Dia mengambil hak bicara, lalu mengambil langkah yang bikin geger ruangan: menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kuansing 2025.
Ingat, ini bukan sekadar geleng-geleng kepala atau interupsi pemanis kamera. Desi bikin surat penolakan resmi. Dia jalan ke depan, mengantarkannya langsung ke meja pimpinan sidang dan meja Plt Bupati.
Pesan tersiratnya jelas dan menohok: “Saya tidak mau ikut terseret kalau besok-besok ada yang dijemput mobil tahanan.”
Akal sehat memang sedang diuji di Kuansing.
Kalau membaca angkanya di atas kertas, duh, mentereng betul. APBD 2025 dipasang Rp1,7 triliun. Realisasinya ditulis Rp1,4 triliun. Kelihatannya rapi. Cantik. Seperti gadis bersolek tebal di panggung pesta.
Tapi itu cuma di atas kertas. Begitu kas daerah dibuka? Blong! Uangnya tidak ada. Kosong melompong.
Akibatnya tragis. Utang tunda bayar membengkak sampai Rp202 miliar. Ini bukan sekadar angka di laporan akuntansi. Ini soal perut orang banyak.
Guru-guru menangis. Pegawai honorer gigit jari. Perangkat desa yang tiap hari kena semprot warga harus mengurut dada karena hak gajinya tak kunjung cair. Uangnya ke mana? Misteri. Tertulis ada, tapi wujudnya gaib. Itulah jeritan Desi.
Masalahnya ternyata beranak pinak. Tengok saja di Dinas Pendidikan. Angka belanja fisik di lapangan beda jauh dengan yang terkunci di aplikasi SIPD. Saat Desi minta rincian data demi transparansi, pimpinan rapat komisi bukannya membuka dokumen, malah emosi. Marah-marah.
Aneh, kan? Pihak yang seharusnya diawasi kok malah ngamuk saat diminta keterbukaan. Kalau tidak ada bangkai yang disembunyikan, kenapa harus panik?
Lalu geser sedikit ke Sekretariat DPRD. Sama ajibnya. Dokumen LHP BPK RI—yang mestinya jadi pegangan utama anggota dewan untuk mengawasi anggaran—malah ditahan. Tak dibagikan. Anggota dewan seolah disuruh mengesahkan anggaran dengan mata tertutup di dalam ruangan gelap.
Belum lagi cerita PPPK yang diduga "siluman" di BKPP. Ini bikin Desi mengurut dada. Di saat anggaran daerah sedang megap-megap seperti ikan kehabisan air, ada oknum yang diduga tetap terima gaji tanpa pernah kelihatan batang hidungnya.
Honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun justru tersingkir. Sementara yang dapat SK diduga orang-orang dekat lingkaran elit. Rasa keadilan rakyat kecil seperti diinjak-injak di depan mata.
Makanya, surat penolakan Desi ini bukan sekadar luapan emosi atau gaya-gayaan politik. Bagi aparat penegak hukum (APH), surat itu adalah peta harta karun. Peta jalan untuk masuk. Kejaksaan, Kepolisian, sampai KPK punya banyak pintu masuk yang menganga lebar:
Pertama, selisih data Dinas Pendidikan. Tinggal tarik log data SIPD, cek proyek fisik di sekolah, lalu cocokkan dengan uang yang keluar. Kalau angkanya beda, Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor sudah melambaikan tangan. Ditambah Pasal 9 tentang pemalsuan dokumen.
Kedua, lacak PPPK Siluman di BKPP. Buka data penerima SK, cek absen fisiknya, lalu telusuri rekening banknya. Menerima gaji negara tanpa pernah kerja itu penggelapan dalam jabatan. Pejabat penandatangan dan penerimanya bisa kena Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor. Masa uang rakyat dipakai membiayai pasukan fiktif?
Ketiga, audit fenomena "Kas Kosong" Katanya surplus, tapi kok tunda bayar menumpuk Rp202 miliar? APH tinggal minta audit investigatif BPKP atau BPK RI. Telusuri arus keluar-masuk di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Buka terang-benderang, kenapa hak pegawai bisa menguap.
Keempat, penahanan dokumen BPK. Menyembunyikan LHP BPK dari anggota dewan itu jelas-jelas menghalangi fungsi pengawasan negara. Ada indikasi obstruction of justice di sana.
Desi kemarin menutup interupsinya dengan mengutip Surah Al-Isra' ayat 7. Bahwa setiap kebaikan maupun kejahatan akan kembali kepada pelakunya sendiri. Sebuah pengingat yang bikin merinding mereka yang merasa aman di balik kursi empuk.
Surat bermaterai sudah diserahkan. Bola panas kini bergulir deras ke meja pimpinan daerah dan aparat penegak hukum. Suara nyaring dari Kuansing sudah dibunyikan.
Sekarang, publik tinggal duduk manis sambil menyeduh kopi, menunggu satu hal: apakah hukum benar-benar akan bekerja, atau cuma jadi penonton di pinggir lapangan?. (***)
(Penulis merupakan jurnalis riauin.com.Opini ini dibuat berdasarkan surat penolakan Desi Guswita)
Berita Lainnya
Kesehatan Mental dan Neurodivergen: Tantangan Sebenarnya Bukan Sekadar Stigma
Lulusan Memilih Pekerjaan: Antara Realitas Pasar dan Sikap 'Menuntut'
Surat Terbuka Hj. Arnida
Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita
Sejuk di Tengah Bising
Revolusi AI Generatif: Antara Manfaat dan Tantangan Dunia Akademik
Kesehatan Mental dan Neurodivergen: Tantangan Sebenarnya Bukan Sekadar Stigma
Lulusan Memilih Pekerjaan: Antara Realitas Pasar dan Sikap 'Menuntut'
Surat Terbuka Hj. Arnida
Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita
Sejuk di Tengah Bising
Revolusi AI Generatif: Antara Manfaat dan Tantangan Dunia Akademik