Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
Sekwan Kuansing, Andi Zulfitri
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Kuantan Singingi memeriksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD (Setwan) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan difokuskan pada dugaan penggunaan dana kunjungan kerja (kunker) 2025 yang disinyalir tidak tepat sasaran. Dugaan penyimpangan ini diperkirakan memicu kerugian keuangan negara.
Proses hukum ini memicu perhatian luas serta keraguan dari masyarakat setempat. Sejumlah warga meragukan komitmen penegakan hukum dalam menuntaskan penanganan kasus yang melibatkan anggota legislatif tersebut hingga tuntas.
"Kami sebagai masyarakat tentu ragu kasus ini bisa tuntas sampai ke pengadilan. Biasanya kalau sudah berurusan dengan dewan, pengusutannya sering jalan di tempat dan akhirnya hilang begitu saja tanpa kejelasan. Jangan sampai proses di kepolisian ini hanya sekadar formalitas," ujar Yandi, 38 tahun, warga Teluk Kuantan saat dimintai tanggapan.
Kondisi tersebut juga memicu sorotan dari lembaga swadaya masyarakat. Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, mempertanyakan efektivitas pemanfaatan dana kunjungan kerja yang tergolong besar terhadap keberlangsungan pembangunan daerah.
"Dana kunjungan kerja dewan itu nilainya sangat besar, tetapi apa manfaat konkretnya bagi daerah? Publik tentu mempertanyakan sejauh mana kinerja legislasi mereka. Berapa rancangan peraturan daerah (perda) yang berhasil diselesaikan dan disahkan selama ini?" kata Junaidi.
Sorotan senada disampaikan pengamat kebijakan publik. Penggunaan dana kunker di tingkat legislatif dinilai sering kali terjebak pada formalitas administrasi tanpa diimbangi oleh output kinerja legislasi maupun pengawasan yang terukur bagi daerah.
"Alokasi anggaran kunker yang besar seharusnya berbanding lurus dengan kualitas produk hukum daerah serta penyelesaian persoalan publik. Jika kunker hanya menjadi kegiatan rutin tanpa evaluasi capaian realisasi perda atau kajian yang jelas, maka potensi pemborosan anggaran daerah sangat tinggi," ujar M Riduan pengamat kebijakan publik saat dimintai konfirmasi.
Pengamat lain, Zul Wisman SH MH, turut mewanti-wanti agar alokasi dana kunjungan kerja benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai tata kelola keuangan daerah. Pihaknya mengingatkan agar pos anggaran negara tersebut tidak melenceng dari fungsi pelayanan publik.
"Jangan sampai dana kunker yang bersumber dari uang rakyat ini hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para anggota dewan dengan modus menyamarkan kegiatan dinas," kata pengamat tersebut.
Secara regulasi, tata kelola dana kunker diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan kunker wajib didasari urgensi fungsi legislasi, anggaran, atau pengawasan. Selain itu, seluruh pelaksana kunker diwajibkan melampirkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) beserta bukti pengeluaran sah.
Penggunaan dana tanpa kegiatan fisik (fiktif), mark-up bukti transaksi, pembiayaan ganda (double budgeting), hingga pemanfaatan untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serta tatanan tindak pidana korupsi.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Andi Zulfitri, mengonfirmasi alokasi anggaran operasional kedewanan pada 2025 mencapai sekitar Rp52 miliar. Nilai plafon tersebut relatif setara dengan proyeksi alokasi anggaran Setwan pada Tahun Anggaran 2026.
"Untuk tahun 2025 lalu, pemda mengalokasikan anggaran secara keseluruhan untuk Sekretariat Dewan sekitar Rp52 miliar. Angka ini lebih kurang sama dengan alokasi tahun 2026," kata Andi saat dikonfirmasi.
Andi menjelaskan, belanja daerah untuk pos kunjungan kerja anggota DPRD pada 2025 semula dialokasikan sebesar Rp15 miliar. Namun, alokasi tersebut dipotong 50 persen menyusul adanya instruksi presiden terkait efisiensi anggaran.
"Sehingga pada 2025 dana kunker dewan menjadi Rp7,5 miliar. Sementara untuk tahun 2026 ini, dana kunker dialokasikan sekitar Rp10,4 miliar," ujar Andi.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Tipikor Polres Kuansing masih mengumpulkan data serta mengklarifikasi pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja daerah tersebut. (***)
Berita Lainnya
Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil