Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
RIAUIN.COM - Jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Provinsi Riau kembali digulung pihak kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelalawan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram atau 500 gram kasar di kawasan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria paruh baya yang diduga kuat menjadi perpanjangan tangan bandar besar untuk mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Kepala Polres Pelalawan melalui Kepala Satresnarkoba Polres Pelalawan Ajun Komisaris Polisi menceritakan bahwa keberhasilan ini berkat adanya laporan sensitif dari warga Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian langsung menerjunkan tim opsnal untuk memetakan situasi di lapangan.
"Begitu data di lapangan sudah valid dan akurat, anggota langsung bergerak melakukan penyergapan pada Rabu malam, 1 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Di dalam rumah target yang digerebek, polisi menangkap basah seorang pria berinisial Dani Pane (31). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini tidak dapat berkutik saat petugas mulai menggeledah seluruh sudut rumahnya untuk mencari barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kantong plastik hijau yang menyembunyikan 7 paket besar sabu. Selain itu, ditemukan pula kotak kaleng rokok berisi 13 paket siap edar berukuran kecil, timbangan digital, alat takar dari pipa paralon, serta bungkusan plastik klip bening. Total barang bukti yang disita mencapai 20 paket sabu.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, Dani Pane bernyanyi kepada penyidik mengenai asal-usul pasokan komoditas terlarang yang ia kuasai tersebut. Ia mengaku bahwa seluruh paket sabu itu didapat dari seorang bandar di atasnya.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku lain berinisial LS. Saat ini, LS sudah kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO dan tim masih di lapangan melakukan pengejaran," sebut Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.
Kini, warga Dusun II Seimedang yang tercatat lahir di Hutaimbaru tersebut beserta seluruh barang bukti bernilai ratusan juta rupiah telah dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Pelalawan. Kepolisian Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini demi memutus rantai pasokan narkoba yang masuk ke wilayah pedesaan di Pelalawan. (*)
Berita Lainnya
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Prahara Politik Riau Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Ngaku Sempat Berkonflik dengan Wakilnya
Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT
Istri Kedua Bupati Kuansing Diamankan KPK di Rumahnya, Mobil Mewah Rp 700 Juta Disita
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Periksa Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam di Pekanbaru
Prahara Politik Riau Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Ngaku Sempat Berkonflik dengan Wakilnya
Dana Operasional Gubernur Riau Diklaim Sesuai Pergub, Terdakwa Abdul Wahid Bantah Pungutan UPT
Istri Kedua Bupati Kuansing Diamankan KPK di Rumahnya, Mobil Mewah Rp 700 Juta Disita