• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
16 Agustus 2026

  • Home
  • Nasional

Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan

Redaksi

Sabtu, 04 Juli 2026 02:20:37 WIB
Cetak

Menhut RI Raja Juli Antoni

 

Laporan: Hendrianto. 

RIAUIN.COM— Kasus ditinggalkannya sebuah amplop berwarna putih oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terus menggelinding.

Meskipun Menhut mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut 17 hari sebelum Bupati Kuansing terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, prosedur pengembalian mandiri itu dinilai cacat secara hukum.

Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH., menegaskan bahwa klaim pengembalian langsung amplop tersebut kepada pemberi secara sepihak tidak serta-merta menggugurkan potensi pelanggaran hukum.

Menurutnya, tindakan mengembalikan objek yang diduga gratifikasi secara mandiri merupakan langkah etis, namun keliru secara prosedur formal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK tidak mengenal istilah 'dikembalikan ke pemberi' sebagai prosedur resmi untuk menghapus unsur gratifikasi. Langkah yang benar secara hukum adalah menolak di awal, atau jika sudah terlanjur ditinggalkan, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja beserta objeknya," ujar Nerdi dalam analisis hukumnya.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi tertulis mengenai kronologi keberadaan amplop tersebut. Peristiwa bermula saat dirinya menggelar audiensi resmi dan terbuka dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026. 

Dikatakannya, pertemuan itu membahas usulan Pemkab Kuansing terkait penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.

Usai pertemuan, Raja Juli baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup berselimut map yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby.

"Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," kata Raja Juli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).

Proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Atas perintah Menhut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas resmi bagi ajudan Menhut.

Raja Juli juga berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan pengembalian yang akhirnya terlaksana pada 12 Juni 2026 di Mapolres Kuantan Singingi, lengkap dengan dokumentasi dan tanda terima bermeterai.

Raja Juli juga menepis spekulasi yang mengaitkan dirinya dengan perkara mafia hutan. "Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," tegas politisi PSI tersebut. Ia pun menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif membantu proses hukum di KPK.

Meskipun pengembalian itu terdokumentasi dengan rapi, Nerdi Wantomes mengingatkan bahwa regulasi hukum positif di Indonesia mengatur mekanisme yang jauh lebih ketat.

Berdasarkan Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan. 
Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Kata Nerdi, satu-satunya klausul penggugur pidana, lanjut Nerdi, tertuang pada Pasal 12C ayat 1, yakni jika penerima melaporkan langsung ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Hal itu dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/2021.

"Sesuai regulasi, pejabat yang mendapati amplop tertinggal harus melapor lewat aplikasi GOL KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansinya. Nantinya, KPK yang memiliki otoritas mutlak untuk memverifikasi status hukum amplop tersebut, apakah disita untuk negara atau dikembalikan," jelas Nerdi.

Menurut Nerdi, mengembalikan amplop secara langsung ke Bupati tanpa melibatkan KPK justru memicu risiko hukum dan ruang abu-abu. Tindakan tersebut bisa memicu spekulasi di tengah masyarakat karena melewatkan fungsi kontrol lembaga antirasuah.

Sebagai informasi, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK menyusul OTT yang digelar pada 29 Juni 2026 lalu. Suhardiman diduga terlibat kasus dugaan suap jabatan dan atau penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayahnya.

KPK memastikan akan mendalami rangkaian peristiwa, termasuk pertemuan audiensi tanggal 2 Juni 2026 antara Bupati dan Menhut tersebut.

"Mengenai tempus-nya (waktu kejadian) tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan (pihak terkait), itu akan didalami oleh tim penyidik," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta berapa hari lampau. (***) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 2 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 3 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 4 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 5 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 6 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 7 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
  • 8 Hingga Agustus 2026, PAD Kuantan Singingi Terealisasi Rp115,9 Miliar
  • 9 Jelang Pacu Jalur 2026, Kapolres Kuansing Minta Tambah Kuota BBM dan Sikat Calo Lapak
Terkini +INDEKS

Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan Persetubuhan dan Aborsi

19 Agustus 2026
Warga Silikuan Hulu Buka Porsi Haji Lewat BRK Syariah Pangkalan Kerinci
19 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Sawit Bangun Jalan Rigid Rp30 Miliar di Kampar
19 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Kejar Hibah 18 Aset Eks Caltex demi Kepastian Nasib Warga
19 Agustus 2026
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
19 Agustus 2026
Nikmati Pacu Jalur Tanpa Khawatir Sinyal, Telkomsel Perkuat Jaringan dan Tebar Promo Spesial
19 Agustus 2026
Respons Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan Depan Mall SKA
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved