Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
Menhut RI Raja Juli Antoni
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Kasus ditinggalkannya sebuah amplop berwarna putih oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terus menggelinding.
Meskipun Menhut mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut 17 hari sebelum Bupati Kuansing terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, prosedur pengembalian mandiri itu dinilai cacat secara hukum.
Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH., menegaskan bahwa klaim pengembalian langsung amplop tersebut kepada pemberi secara sepihak tidak serta-merta menggugurkan potensi pelanggaran hukum.
Menurutnya, tindakan mengembalikan objek yang diduga gratifikasi secara mandiri merupakan langkah etis, namun keliru secara prosedur formal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK tidak mengenal istilah 'dikembalikan ke pemberi' sebagai prosedur resmi untuk menghapus unsur gratifikasi. Langkah yang benar secara hukum adalah menolak di awal, atau jika sudah terlanjur ditinggalkan, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja beserta objeknya," ujar Nerdi dalam analisis hukumnya.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi tertulis mengenai kronologi keberadaan amplop tersebut. Peristiwa bermula saat dirinya menggelar audiensi resmi dan terbuka dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dikatakannya, pertemuan itu membahas usulan Pemkab Kuansing terkait penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.
Usai pertemuan, Raja Juli baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup berselimut map yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby.
"Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," kata Raja Juli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).
Proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Atas perintah Menhut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas resmi bagi ajudan Menhut.
Raja Juli juga berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan pengembalian yang akhirnya terlaksana pada 12 Juni 2026 di Mapolres Kuantan Singingi, lengkap dengan dokumentasi dan tanda terima bermeterai.
Raja Juli juga menepis spekulasi yang mengaitkan dirinya dengan perkara mafia hutan. "Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," tegas politisi PSI tersebut. Ia pun menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif membantu proses hukum di KPK.
Meskipun pengembalian itu terdokumentasi dengan rapi, Nerdi Wantomes mengingatkan bahwa regulasi hukum positif di Indonesia mengatur mekanisme yang jauh lebih ketat.
Berdasarkan Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan.
Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Kata Nerdi, satu-satunya klausul penggugur pidana, lanjut Nerdi, tertuang pada Pasal 12C ayat 1, yakni jika penerima melaporkan langsung ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Hal itu dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/2021.
"Sesuai regulasi, pejabat yang mendapati amplop tertinggal harus melapor lewat aplikasi GOL KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansinya. Nantinya, KPK yang memiliki otoritas mutlak untuk memverifikasi status hukum amplop tersebut, apakah disita untuk negara atau dikembalikan," jelas Nerdi.
Menurut Nerdi, mengembalikan amplop secara langsung ke Bupati tanpa melibatkan KPK justru memicu risiko hukum dan ruang abu-abu. Tindakan tersebut bisa memicu spekulasi di tengah masyarakat karena melewatkan fungsi kontrol lembaga antirasuah.
Sebagai informasi, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK menyusul OTT yang digelar pada 29 Juni 2026 lalu. Suhardiman diduga terlibat kasus dugaan suap jabatan dan atau penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayahnya.
KPK memastikan akan mendalami rangkaian peristiwa, termasuk pertemuan audiensi tanggal 2 Juni 2026 antara Bupati dan Menhut tersebut.
"Mengenai tempus-nya (waktu kejadian) tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan (pihak terkait), itu akan didalami oleh tim penyidik," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta berapa hari lampau. (***)
Berita Lainnya
KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan Terkait Alih Fungsi 3.800 Hektare Lahan
Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok
Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras
KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan Terkait Alih Fungsi 3.800 Hektare Lahan
Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok
Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras