• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
16 Agustus 2026

  • Home
  • Pelalawan

Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan Persetubuhan dan Aborsi

Ovie

Rabu, 19 Agustus 2026 21:06:12 WIB
Cetak

RIAUIN.COM– Propam Polres Pelalawan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu YW, anggota Sat Samapta Polres Pelalawan, terkait dugaan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap seorang perempuan berinisial RF. Proses tersebut dilakukan setelah Polres Pelalawan menindaklanjuti pemberitaan media dan media sosial terkait perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Si Propam Polres Pelalawan, dugaan perbuatan Briptu YW dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL. Dalam perkara tersebut, Briptu YW diduga melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menindaklanjuti hasil gelar perkara, Unit Provos Polres Pelalawan kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal, berupa hubungan persetubuhan dengan RF di luar ikatan pernikahan yang sah serta dugaan tindakan aborsi.

Hingga Sabtu, 16 Agustus 2026, proses penyidikan terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kode etik profesi.

Selain proses kode etik, orang tua RF juga telah membuat laporan pidana umum ke Satreskrim Polres Pelalawan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2026.

Polres Pelalawan menegaskan tidak akan mentolerir setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Proses pidana dan kode etik akan berjalan secara paralel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko, S.H. melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional.

"Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak," ujar Thomas.

Saat ini, Briptu YW telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) di Rutan Propam Polres Pelalawan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. -mmd


 Editor : Novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Wabup Husni Tamrin: Penghargaan Mitra Kerja Jadi Motivasi Perkuat Tata Kelola Hukum di Pelalawan

Aktivitas Tambang Tanah Urug Ilegal di Kerumutan Dibongkar Satreskrim Pelalawan, 1 Excavator Disita

Kebakaran Lahan di Kerumutan Pelalawan Sulit Ditembus, Alat Berat Dikerahkan Buat Embung Darurat

Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja

PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan

Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan

Wabup Husni Tamrin: Penghargaan Mitra Kerja Jadi Motivasi Perkuat Tata Kelola Hukum di Pelalawan

Aktivitas Tambang Tanah Urug Ilegal di Kerumutan Dibongkar Satreskrim Pelalawan, 1 Excavator Disita

Kebakaran Lahan di Kerumutan Pelalawan Sulit Ditembus, Alat Berat Dikerahkan Buat Embung Darurat

Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja

PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan

Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 2 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 3 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 4 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 5 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 6 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 7 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
  • 8 Hingga Agustus 2026, PAD Kuantan Singingi Terealisasi Rp115,9 Miliar
  • 9 Jelang Pacu Jalur 2026, Kapolres Kuansing Minta Tambah Kuota BBM dan Sikat Calo Lapak
Terkini +INDEKS

Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan Persetubuhan dan Aborsi

19 Agustus 2026
Warga Silikuan Hulu Buka Porsi Haji Lewat BRK Syariah Pangkalan Kerinci
19 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Sawit Bangun Jalan Rigid Rp30 Miliar di Kampar
19 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Kejar Hibah 18 Aset Eks Caltex demi Kepastian Nasib Warga
19 Agustus 2026
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
19 Agustus 2026
Nikmati Pacu Jalur Tanpa Khawatir Sinyal, Telkomsel Perkuat Jaringan dan Tebar Promo Spesial
19 Agustus 2026
Respons Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan Depan Mall SKA
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved