Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan Persetubuhan dan Aborsi


Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:06:12 WIB
Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan Persetubuhan dan Aborsi

RIAUIN.COM– Propam Polres Pelalawan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu YW, anggota Sat Samapta Polres Pelalawan, terkait dugaan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap seorang perempuan berinisial RF. Proses tersebut dilakukan setelah Polres Pelalawan menindaklanjuti pemberitaan media dan media sosial terkait perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Si Propam Polres Pelalawan, dugaan perbuatan Briptu YW dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL. Dalam perkara tersebut, Briptu YW diduga melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menindaklanjuti hasil gelar perkara, Unit Provos Polres Pelalawan kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal, berupa hubungan persetubuhan dengan RF di luar ikatan pernikahan yang sah serta dugaan tindakan aborsi.

Hingga Sabtu, 16 Agustus 2026, proses penyidikan terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kode etik profesi.

Selain proses kode etik, orang tua RF juga telah membuat laporan pidana umum ke Satreskrim Polres Pelalawan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2026.

Polres Pelalawan menegaskan tidak akan mentolerir setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Proses pidana dan kode etik akan berjalan secara paralel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko, S.H. melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional.

"Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak," ujar Thomas.

Saat ini, Briptu YW telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) di Rutan Propam Polres Pelalawan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. -mmd