LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
Aset yang diduga milik Bupati Kuansing non aktif Suhardiman Amby
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif, Dr. Suhardiman Amby.
Langkah ini dinilai perlu menyusul adanya kecurigaan bahwa Suhardiman tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH. Ia menduga sebagian aset bernilai miliaran rupiah milik bupati non-aktif tersebut sengaja disembunyikan agar tidak terpantau oleh hukum.
Menurut Nerdi, berdasarkan laporan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, Suhardiman diduga kuat memiliki sejumlah aset tidak bergerak di Desa Pulau Panjang Hulu dan Desa Pulau Sipan, Inuman. Aset tersebut berupa hamparan perkebunan kelapa sawit yang diperkirakan seluas 60 hektar.
"Informasi yang saya terima lebih kurang 60 hektar. Di sana juga ada bangunan rumah, alat berat, serta jalan semenisasi sepanjang dua kilometer yang sudah dimasuki aliran listrik PLN. Sawit tersebut diperkirakan masih berumur berkisar 3 tahun," ujar Nerdi saat memberikan keterangan kepada media.
Tidak hanya itu, warga setempat juga melaporkan adanya bangunan pesantren dan rumah pribadi lain milik Suhardiman di Desa Pulau Panjang. Kecurigaan ini mencuat setelah data LHKPN milik Suhardiman dikomparasikan dengan temuan di lapangan.
Berdasarkan LHKPN resmi per 31 Desember 2025 yang dipublikasikan KPK, Suhardiman Amby hanya melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 2.010.000.000, tanpa catatan utang sama sekali.
Dalam laporan resmi tersebut, aset tanah dan bangunan milik Suhardiman hanya tercatat di Kota Pekanbaru dengan nilai total Rp 1.180.000.000, yang meliputi tiga bidang tanah hasil sendiri.
Selain itu, ia melaporkan tiga unit kendaraan lama senilai total Rp 590.000.000—termasuk dua unit Toyota Land Cruiser Turbo tahun 1900 dan 2002—serta kas sebesar Rp 240.000.000.
Dalam dokumen LHKPN itu, sama sekali tidak tercantum kepemilikan alat berat maupun lahan perkebunan di wilayah Kuansing.
Nerdi menegaskan, momentum pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuansing harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar aliran dana dan aset tersembunyi.
Penelusuran aset secara agresif dinilai menjadi satu-satunya cara agar penanganan kasus ini berjalan transparan.
"Penelusuran aset oleh KPK sangat dibutuhkan sehingga kasus ini terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tegas Nerdi.
Sementara itu, pihak Dr. Suhardiman Amby melalui Kuasa Hukumnya, Rizky Poliang, angkat bicara terkait tudingan ketidaksesuaian aset LHKPN yang dilayangkan oleh LSM Suluh Kuansing tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu (5/7/2026), Rizky mengaku belum mengetahui perihal keberadaan aset-aset yang dicurigai di lapangan.
"Kalau soal itu saya belum tahu," ujar Rizky pendek.
Setakad ini, Rizky juga menegaskan bahwa dirinya belum melihat secara mendetail laporan harta kekayaan resmi milik Suhardiman Amby yang telah diserahkan beberapa waktu lalu ke LHKPN KPK. (***)
Berita Lainnya
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan Masyarakat
Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan Terkait Alih Fungsi 3.800 Hektare Lahan
Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan Masyarakat
Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan Terkait Alih Fungsi 3.800 Hektare Lahan
Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen