KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Bupati Suhardiman Amby saat digiring KPK
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar asal-usul uang dalam amplop misterius yang ditinggalkan oleh tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, di meja kerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat audiensi Juni lalu.
Lembaga antirasuah itu menduga kuat duit tersebut bukan dana pribadi, melainkan hasil pungutan terhadap sisa hasil usaha (SHU) milik para petani yang bernaung di bawah Koperasi Unit Desa (KUD) se-Kabupaten Kuansing, Riau.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, memaparkan bahwa penelusuran asal-usul uang tersebut sangat krusial bagi penyidik guna memetakan secara utuh konstruksi perkara dugaan suap perizinan hutan dan jual beli jabatan yang menjerat sang bupati.
Berdasarkan temuan awal, aliran dana tersebut ditarik secara berjenjang oleh bendahara dari kas SHU KUD, lalu disetorkan kepada staf khusus bupati sebelum akhirnya dibawa langsung oleh Suhardiman Amby ke Jakarta.
"Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang, yang sudah ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian bupati sampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ujar Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Kendati demikian, KPK menegaskan status hukum uang dalam amplop tersebut masih terus diteliti lebih dalam. Penyidik belum menetapkan apakah uang itu akan langsung disita sebagai barang bukti utama penyuapan atau masuk dalam klaster gratifikasi.
"Nah itu apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik, ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," lanjut Taufik. Ia menambahkan bahwa tim penyidik saat ini baru menggali keterangan dari satu sisi, yakni dari pihak Bupati Kuansing selaku terperiksa.
Mengingat proses hukum ini baru bergulir di tahap awal, KPK memastikan agenda pemanggilan saksi-saksi lain akan terus dijadwalkan dalam beberapa pekan ke depan guna menguji validitas pengakuan sepihak dari Suhardiman Amby.
"Sementara kan keterangan dari bupati baru satu pihak nih. Nah ada pihak-pihak lain yang tadi mungkin menyampaikan, apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak, itu kan kebutuhan dari penyidik. Ini tim penyidik sedang melakukan proses penyidikan dan ini baru awal," urai Taufik.
Sebelumnya, sengkarut ini mencuat ke publik setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan adanya amplop tebal yang tertinggal di kantornya usai menerima kunjungan audiensi resmi dari Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
Bupati Kuansing itu sendiri kini telah resmi menyandang status tersangka atas dua delik sekaligus, yakni dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing serta penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayahnya.
Di sisi lain, dugaan pemotongan hak para petani koperasi ini memicu desakan dari masyarakat sipil di daerah. Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH, meminta KPK bergerak cepat dan tidak tebang pilih dengan segera menyeret oknum-oknum di lingkar dalam bupati yang berperan sebagai operator pemotongan dana KUD.
"Kan ada dugaan beberapa oknum staf khusus bupati yang disebut-sebut telah melakukan pengutipan di lapangan. Ini harus diperiksa oleh KPK, dan tolong telusuri juga seluruh aset-aset mereka," tegas Nerdi saat dihubungi terpisah. (***)
Berita Lainnya
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan Masyarakat
Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan Terkait Alih Fungsi 3.800 Hektare Lahan
Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan Masyarakat
Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan Terkait Alih Fungsi 3.800 Hektare Lahan
Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya