Keroyok Anak Dibawah Umur, Pemuda di Tenayan Raya Dibekuk, Ayah DPO
RIAUIN.COM - Seorang pemuda diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur. Pelaku Muhammad Iqbal (19 tahun) menganiaya korban dibantu oleh Zulhelmi yang merupakan orang pelaku sendiri.
Saat ini Zulhelmi alias Memek masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024 pagi di Jalan bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kalau, Kecamatan Tenayan Raya.
"Sebelum kejadian, korban pergi ke rumah temannya untuk mengajak main futsal. Di perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku dan adiknya. Pada saat berhenti, pelaku turun lalu memukul kepala temannya itu, kemudian korban lagi ke arah pasar malam dengan meninggalkan sepeda motornya," kata Dodi, Rabu (28/2/2024).
Saat kembali, korban mendapati motornya sudah tidak ada di lokasi semula. Oleh sebab itu korban pulang dengan berjalan kaki.
"Di perjalanan, korban bertemu lagi dengan pelaku dan ayahnya. Saat itu korban meminta bantuan kepada ayah korban. Namun ayah pelaku memegang kedua tangan korban dan pelaku langsung memukul kepala dan wajahnya," beberapa Dodi.
Tak hanya itu, orang tua pelaku ikut serta memukul korban dan dibawa ke sebuah bengkel. Singkat cerita, sesampai di rumah, kedua orang tua korban tak terima dengan peristiwa yang menimpa anaknya dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya kemudian menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Sementara orang tua pelaku belum diketahui keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang," jelas Dodi.
Pelaku dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah