Seusai Beraksi di 8 Lokasi, Komplotan Pencuri Besi Pagar Diringkus Polisi
RIAUIN.COM - Polisi meringkus 4 anggota komplotan pencuri spesialis pagar besi rumah yang telah beraksi di delapan lokasi berbeda. Aksi terakhir komplotan ini terjadi di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Kamis 25 Januari 2024 lalu.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, keempat pelaku yang masing-masing berinisial WA (21 tahun), MS (20 tahun), MF (18 tahun) serta SH (16 tahun). Keempatnya diamankan petugas saat berada disalah satu warnet di Jalan H Guru Sulaiman, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Jumat (26/01/2024) siang lalu, sekitar 11.30 WIB.
"Ke empat pelaku berhasil kita amankan usai beraksi mencuri pagar besi rumah korban bernama Zulfari di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan," kata Noak, Selasa (20/02/2024).
Dia menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban mengecek rumah milik orang tuanya yang sedang kosong kurang lebih selama 3 bulan.
"Setibanya di rumah tersebut korban melihat kondisi ornamen besi pagar yang sebelumnya terpasang pada pagar besi didepan halaman rumah sudah banyak yang hilang," kata Kompol Noak.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada di rumah tersebut terlihat 4 orang tak dikenal mengambil ornamen pagar besi pagar tersebut dengan cara merusak menggunakan kayu sehingga ornamen besi dapat lepas dari kedudukannya dan perbuatan tersebut dilakukan berulang.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku keesokan harinya saat berada di salah satu warnet di Jalan H Guru Sulaiman.
"Saat diintrogasi, para pelaku mengaku telah mencuri pagar besi milik korban, selain itu para pelaku juga mengaku telah beraksi di 8 TKP di Kota Pekanbaru, namun pengakuan tersebut masih kita dalami," kata Kapolsek.
Sementara, barang hasil kejahatan telah dijual oleh para pelaku ke tempat penampungan barang bekas yang berada di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.-dnr
Berita Lainnya
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Keluarga Kendalikan 17 Kg Sabu Antar Provinsi Dibekuk Polda Riau
Cekcok Minta Rokok, 4 Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, 2 Tewas
Sidang SPPD Fiktif di Pekanbaru: Saksi Mengaku Namanya Dicatut untuk Pencairan Dana
Sempat Terjun ke Sungai Batang Lubuh, Tahanan Polres Rokan Hulu Berhasil Ditangkap
Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
Keluarga Kendalikan 17 Kg Sabu Antar Provinsi Dibekuk Polda Riau
Cekcok Minta Rokok, 4 Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, 2 Tewas
Sidang SPPD Fiktif di Pekanbaru: Saksi Mengaku Namanya Dicatut untuk Pencairan Dana
Sempat Terjun ke Sungai Batang Lubuh, Tahanan Polres Rokan Hulu Berhasil Ditangkap