Satreskrim Polresta Pekanbaru Dalami Laporan Dugaan Penipuan Senilai Rp1,15 Miliar
RIAUIN.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru hingga kini terus melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor Hadianto.
Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh korban Vernandy Lim karena dirinya telah mengalami kerugian mencapai Rp1,15 miliar.
Pejabat Sementara (PS) Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Renaldy Yudhista membenarkan laporan tersebut. Kata dia, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan sejumlah saksi.
"Benar, mendapat laporan dari advokat yang diberi kuasa oleh Vernandy Lim, yang dilaporkan terkait dengan dugaan penipuan atau penggelapan. Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak empat orang dengan terlapor Hadianto," ujar Renaldy, Selasa (12/12/2023) siang.
Dia menjelaskan, saksi yang diperiksa berasal dari pelapor dan terlapor. "Dua saksi dari korban dan dua saksi dari terlapor bersama istri," terang Renaldy.
Korban melaporkan bahwa telah menderita kerugian atas biaya pengiriman sebesar Rp245 juta dan kerugian atas barang yang dipesan sebesar Rp1,15 miliar.
"Saat ini kasusnya dalam proses pemeriksaan saksi. Total kerugian dalam laporan korban Vernandy Lim mencapai Rp1,15 miliar," tutur Renaldy.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum korban, Kadri SE SH dan partner Sucipto Sihite SH serta Susi Susanti SH menjelaskan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan sejak 6 November 2023 lalu di Polresta Pekanbaru.
"Kita sudah membuat laporan di Polresta sejak November 2023 lalu. Kita melaporkan sebagai terlapornya Hadianto sebagai jasa ekspedisi," ujar Kadri.
Dijelaskan Kadri, kasus dugaan penipuan dan penggelapan berawal Bulan September 2023 dimana korban Vernandy Lim memesan barang dan dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi CV Maju Bersama yang berada di Jalan Soekarno Hatta sesuai alamat yang dicantumkan. Ekspedisi ini milik terlapor Hadianto.
"Jumpalah kesepakatan klien saya dengan terlapor Hadianto bahwa barang akan dikirim melalui jasa ekspedisi CV Maju Bersama lewat kontainer. Kesepakatan klien dengan Hadianto ini bahwa pengiriman barang jika ada kerusakan ada klaim asuransi," terangnya.
Namun sampai saat ini kata Kadri, barang yang dipesan kliennya tersebut tidak sampai kepada Vernandy Lim hingga korban mengalami kerugian Rp1,15 miliar.
"Sampai saat ini kontainer tersebut tidak sampai kepada korban. Setelah ditelusuri bahwa CV Maju Bersama ini diduga fiktif. Karena klien saya pernah menghubungi nomor yang tercantum pada CV Maju Bersama namun tidak pernah diangkat. Pernah diangkat sekali, dimana saat itu dibilang sedang berada di ladang. Kan aneh, masa pemilik yang seharusnya di kantor berada di ladang," tutur Kadri heran.
Dalam hal ini, sambung Kadri, pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum untuk tetap konsisten dan transparansi untuk mengusut tuntas kasus penipuan dan penggelapan.
"Harapan kita, semoga penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru transparans dalam kasus yang terlapor Hadianto. Dan kita minta kepada Hadianto agar barang pesanan klien kami dikembalikan," tegasnya.-dnr/tim
Berita Lainnya
Cemburu dengan Pasangan Sesama Jenisnya, Pelaku Penikaman Pria di Pekanbaru Ditangkap
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Cemburu dengan Pasangan Sesama Jenisnya, Pelaku Penikaman Pria di Pekanbaru Ditangkap
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI