Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
RIAUIN.COM - Kebijakan pemerintah pusat yang memotong Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam minyak dan gas bumi untuk menyubsidi energi nasional mulai berdampak serius pada pembangunan daerah. Akibat ruang fiskal yang semakin tertekan, sejumlah proyek infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, hingga pengendalian banjir di Kabupaten Siak, Riau, kini terancam tertunda.
Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK02/2021 yang diperbarui menjadi PMK Nomor 100/PMK02/2022 membuat pendapatan daerah penghasil tidak optimal. Aturan ini mewajibkan sebagian penerimaan negara dari sektor migas diambil terlebih dahulu untuk menutup beban subsidi BBM, elpiji 3 kilogram, listrik, kompensasi energi, hingga bantuan sosial nasional sebelum dibagikan ke daerah.
Bupati Siak Afni Zulkifli mengungkapkan, mekanisme faktor pengurang ini menciptakan ketimpangan. Saat harga minyak dunia melonjak, Kabupaten Siak selaku daerah penghasil utama di Riau justru tidak menikmati kenaikan pendapatan secara proporsional karena anggarannya tersedot untuk subsidi nasional.
Kondisi tersebut dinilai memberatkan karena pada saat bersamaan, wilayah operasional migas harus menanggung dampak langsung eksploitasi, seperti kerusakan infrastruktur jalan, penurunan kualitas lingkungan, dan masalah sosial ekonomi. Beban daerah semakin berlipat sejak tahun 2024 ketika komponen bantuan sosial ikut dimasukkan ke dalam formula pemotong Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut Afni, ketidakpastian formula perhitungan ini menyulitkan pemerintah kabupaten dalam menyusun proyeksi anggaran pembangunan belanja daerah. Perubahan nilai potong yang bergantung pada fluktuasi harga minyak dunia dan besaran subsidi pusat membuat perencanaan program strategis di daerah kerap meleset dari target.
Guna mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak mendesak pemerintah pusat segera merombak regulasi pembagian DBH agar lebih berkeadilan bagi daerah penghasil. Beberapa poin yang diusulkan antara lain membatasi batas maksimal potongan, mengeluarkan komponen bantuan sosial dari rumus perhitungan, serta meningkatkan transparansi data pemotongan anggaran.
Selain itu, skema fiskal baru juga diusulkan, seperti pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas, penyediaan dana khusus untuk rehabilitasi lingkungan, dan pemberlakuan kebijakan fiskal asimetris. Langkah reformasi ini dinilai mendesak agar daerah memiliki kemampuan finansial yang mandiri untuk membiayai pemulihan lingkungan dan mendongkrak kesejahteraan masyarakat lokal. (Bil)
Berita Lainnya
Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi
Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun
Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau
Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi
Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun
Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau