KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami teka-teki aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 914 petani kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Menurut infirmasi, fokus lembaga antirasuah kini mengarah pada pelacakan sisa uang miliaran rupiah yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Untuk mengusut hal itu, tim penyidik kembali memeriksa Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuansing, Fahdiansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pemeriksaan ini merupakan yang keempat kalinya bagi Fahdiansyah pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Fahdiansyah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari. "Pak Asisten I hari ini kembali diperiksa," ujar seorang sumber di internal pemerintahan yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi dari Teluk Kuantan, Senin malam.
Langkah maraton penyidik ini dipicu oleh adanya ketidaksesuaian nilai antara total uang yang dikumpulkan dari para petani dengan barang bukti yang baru disita.
Menurut informasi, berdasarkan pengakuan dari salah seorang saksi dalam pemeriksaan sebelumnya, total uang yang berhasil dikumpulkan dari pemerasan terhadap 914 petani sawit tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Nilai ini sangat kontras dengan barang bukti uang tunai yang baru disita KPK, yakni sebesar 12.000 dolar Singapura (setara Rp143 juta) dari Ketua DPRD Kuansing Jufrizal, serta Rp15 juta dari tangan Fahdiansyah.
"Kabarnya sisa uang (sekitar Rp1 miliar) itu yang sedang dikejar KPK. Penyidik mencari tahu ke mana perginya dan siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut," lanjut sumber tersebut.
Kasus pemerasan petani sawit ini merupakan pengembangan dari OTT KPK terhadap Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, pada 29 Juni 2026 lalu atas kasus jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dalam klaster pertama (jual beli jabatan), Suhardiman Amby diduga meminta "mahar" berupa satu unit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada kandidat Sekda.
Jabatan tersebut akhirnya jatuh ke tangan Zulkarnaen setelah menyanggupi permintaan itu dengan bantuan pembiayaan dari seorang kontraktor swasta, yang sebagai timbal baliknya, dihadiahi 13 paket proyek pemkab sepanjang 2025–2026.
Sementara pada klaster kedua, KPK menemukan indikasi bahwa pemotongan sepihak hingga 50 persen dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani sawit di Kuansing digunakan untuk mendanai pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.800 hingga 3.800 hektare agar masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Langkah pengurusan ini diduga menyeret nama di tingkat pusat, mengingat pelepasan kawasan hutan merupakan otoritas Kementerian Kehutanan. KPK tengah mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Jakarta pada 2 Juni 2026.
Menhut dilaporkan sempat menolak dan mengembalikan amplop berisi mata uang asing yang diduga mencoba disodorkan oleh pihak Bupati Kuansing sebagai bentuk gratifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan respons atau keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai detail hasil pemeriksaan keempat terhadap Asisten I Setda Kuansing tersebut.
Sementara itu, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengungkapkan rasa prihatinnya atas pemotongan dana tersebut. Ia membenarkan bahwa uang yang dikumpulkan diduga berasal dari pemotongan hak-hak para petani kecil di Kuansing untuk mendanai pengurusan pelepasan kawasan hutan.
"Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," ujar Taufik kepada wartawan.
Terkait upaya pengembalian amplop berisi mata uang asing oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang sempat disodorkan pihak bupati, Taufik menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Pengembalian tidak menghapus pidana. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang dikonstruksi awalnya... itu nanti akan didalami oleh tim penyidik," tegas Taufik. (***)
Berita Lainnya
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
Perjuangan Sejak Jadi Wabup Terwujud, Proyek Sekolah Rakyat Kuansing Besutan Mukhlisin Capai 82 Persen
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK, Netizen Soroti Pernyataan Lama 'Siapkan Tiang Gantungan'
PLN Nyalakan Harapan, Puluhan Pelajar MTsN 2 Payakumbuh Terima Beasiswa Cahaya Pintar dan Edukasi Bahaya Listrik
Sebut Rekomendasi Lahan Rentan Kongkalikong, LSM Suluh Kuansing Dukung KPK Periksa Kadisbun
Usut Suap Jabatan dan Izin Hutan Kuansing, KPK Cecar Keluarga Bupati hingga Dua Direktur Korporasi
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
Perjuangan Sejak Jadi Wabup Terwujud, Proyek Sekolah Rakyat Kuansing Besutan Mukhlisin Capai 82 Persen
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ditahan KPK, Netizen Soroti Pernyataan Lama 'Siapkan Tiang Gantungan'
PLN Nyalakan Harapan, Puluhan Pelajar MTsN 2 Payakumbuh Terima Beasiswa Cahaya Pintar dan Edukasi Bahaya Listrik
Sebut Rekomendasi Lahan Rentan Kongkalikong, LSM Suluh Kuansing Dukung KPK Periksa Kadisbun
Usut Suap Jabatan dan Izin Hutan Kuansing, KPK Cecar Keluarga Bupati hingga Dua Direktur Korporasi