Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
RIAUIN.COM - Tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Gubernur nonaktif Abdul Wahid diduga diwarnai ketidakharmonisan komunikasi antar-pimpinan. Sejak awal menjalankan roda pemerintahan, jajaran kepala daerah tidak berjalan beriringan dalam merumuskan berbagai kebijakan strategis daerah.
Fakta tersebut mengemuka saat Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). SF Hariyanto dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendalami pola birokrasi di balik perkara yang menjerat Abdul Wahid.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama, SF Hariyanto membeberkan bahwa dirinya sengaja ditepikan dari berbagai urusan prinsipil. Ruang geraknya sebagai wakil kepala daerah dibatasi, terutama dalam hal penyusunan anggaran daerah serta pengelolaan administrasi surat-menyurat kedinasan.
Meskipun menyadari adanya pembatasan peran sejak awal masa jabatan, SF Hariyanto memilih untuk tidak mengonfrontasi situasi tersebut. Ia mengaku lebih banyak bersikap pasif dan membatasi diri dari aktivitas pemerintahan karena tidak adanya pelibatan resmi dari sang gubernur.
Ketidakharmonisan ini sebenarnya sempat coba diredam. SF Hariyanto mengungkapkan, dirinya pernah meminta langsung kepada Abdul Wahid agar tetap dilibatkan dalam mengelola Provinsi Riau mengingat mereka maju bersama dalam kontestasi politik. Namun, permintaan untuk membangun komunikasi yang solid tersebut tidak membuahkan hasil.
Sikap tertutup dalam birokrasi ini diduga berkaitan erat dengan kebebasan ruang eksekusi anggaran yang menjadi objek perkara. Jaksa Penuntut Umum KPK menilai kesaksian mengenai minimnya koordinasi ini memperkuat indikasi adanya tata kelola sepihak yang menyimpang di lingkungan pemerintah provinsi.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Abdul Wahid bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam. Ketiganya diduga melakukan pemerasan anggaran di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR-PPKP Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar untuk kepentingan nonkedinasan.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. -Juh
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif