'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
Bupati Kuansing non aktif Suhardiman Amby
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Dinamika birokrasi dan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sorotan publik. Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, dalam perkara dugaan jual beli jabatan, kini diwarnai isu baru yang tak kalah hangat.
Suhardiman dikabarkan tak sekadar bersiap menghadapi proses hukum. Dari lingkaran dalam, muncul wacana bahwa ia akan membeberkan dugaan praktik penyimpangan lain di lingkungan Pemkab Kuansing.
Informasi mengenai rencana pembongkaran dugaan pungutan liar (pungli) ini beredar sejak sepekan lalu. "Beliau (Suhardiman Amby, red) yang akan membongkar langsung nanti di KPK," ujar salah seorang sumber dari lingkaran dalam bupati sebagaimana dikutip dari riauin.com.
Dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan utama adalah proses penerimaan dan pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kuansing.
Proses pengangkatan honorer menjadi pegawai PPPK yang sejatinya diharapkan berjalan bersih, kini diterpa isu tak sedap. Informasi yang berkembang di lapangan dan ramai dibicarakan publik mengindikasikan adanya dugaan pemerasan bertahap.
Dugaan tersebut meliputi beberapa tahapan riskan: Diantaranya, tahap verifikasi dan validasi berkas administrasi, tahapan pengusulan hingga penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK serta Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan penempatan unit kerja.
Bahkan, desas-desus di tengah masyarakat mengerucut pada dugaan adanya kutipan senilai Rp 1,5 juta per calon pegawai saat pengambilan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Sektor pendidikan dan kesehatan—sebagai pemilik kuota terbesar—diduga menjadi area yang paling rentan terhadap praktik tersebut.
Merespons berkembangnya wacana "buka-bukaan" tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik lokal menilai, jika keterangan tersebut disampaikan secara resmi ke KPK, penyidikan berpotensi meluas ke sejumlah instansi teknis:
1. Jajaran Teknis Kepegawaian (BKPP): Sebagai instansi pengelola adminstrasi seleksi dan distribusi dokumen kepegawaian.
2. Dinas Teknis (Pendidikan dan Kesehatan): Sebagai pengelola formasi terbanyak yang berhubungan langsung dengan para pegawai di lapangan.
3. Pihak Perantara Non-ASN: Jaringan di luar struktur formal yang diduga dimanfaatkan untuk menampung aliran dana.
4. Dugaan Transaksi Politis: Potensi penelusuran terhadap oknum legislatif daerah apabila ditemukan indikasi main mata terkait pengawalan anggaran atau jatah formasi.
Wacana pembongkaran skandal ini memantik beragam reaksi. Di media sosial, sejumlah netizen menyuarakan nada skeptis. Mereka meragukan efektivitas wacana tersebut mengingat Suhardiman merupakan kepala daerah yang memegang kendali birokrasi pada periode terjadinya pengangkatan tersebut. Publik menilai penanggung jawab birokrasi sulit dilepaskan dari dinamika tata kelola di daerahnya.
Namun, dorongan penuntasan tetap disuarakan kelompok masyarakat sipil. Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan.
"Jika dugaan pungli PPPK ini benar terjadi, hal itu sangat melukai para honorer. Kami berharap KPK mengusut tuntas siapa pun oknum yang terlibat tanpa tebang pilih," tegas Junaidi.
Dukungan terhadap sikap kooperatif juga disampaikan mantan staf khusus Bupati Kuansing, Saifullah Aprianto.
"Saya tentu mendukung jika beliau mengambil sikap sebagai Justice Collaborator demi mewujudkan Kuansing yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan pungli, baik di sektor kepegawaian maupun proyek-proyek daerah," ungkap Saifullah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuansing serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing terkait isu dugaan pungli SPMT tersebut.
KPK sendiri hingga saat ini masih terus mendalami perkara utama yang menjerat Suhardiman Amby sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Publik Kuansing kini menantikan bagaimana fakta hukum sebenarnya akan terbukti di persidangan. (***)
Berita Lainnya
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut
Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut
Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan