DPRD Riau Duga Pembayaran Pajak Tunai Rawan Penyelewengan, Bapenda Diminta Sediakan Opsi Digital
RIAUIN.COM - Komisi III DPRD Provinsi Riau mengkritik keras sistem pembayaran pajak daerah yang masih mewajibkan transaksi tunai. Mekanisme manual tersebut dinilai tidak hanya membebaskan celah penyelewengan, tetapi juga menyulitkan masyarakat yang ingin menyetorkan kewajibannya.
Kritik tajam tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri. Ia menilai Bapenda Riau seharusnya sudah menerapkan teknologi digital seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mentransparansikan penerimaan daerah.
“Kekhawatiran kita dalam bentuk tunai ini ada kepentingan lain. Wajar dong kalau publik curiga, orang sudah begini maju kok malah pakai cara-cara tradisional,” kata Edi Basri saat ditemui di kantor DPRD Riau, Senin (31/8/2026).
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa instansi sekelas Bapenda mestinya tidak membatasi pilihan transaksi warga. Menurutnya, modernisasi sistem pembayaran merupakan langkah mutlak untuk menutup potensi penyalahgunaan anggaran sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“Kan tidak mungkin setingkat Bapenda tidak bisa mengakomodir teknologi seperti itu. Saya tidak ingin mendengar ada keluhan masyarakat bayar pajak terkendala karena tidak cukup uang tunainya,” ujar Edi Basri.
Ia membandingkan pelayanan Bapenda dengan sektor ritel dan SPBU yang sudah jauh lebih adaptif dalam menyediakan beragam opsi pembayaran nontunai bagi konsumen.
“Kita lihat di SPBU-SPBU ada yang pakai QRIS, ada yang cash. Cari jalan semudah mungkin untuk mereka membayar pajak, tidak harus disyaratkan harus tunai,” tuturnya.
Atas kondisi tersebut, DPRD Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau segera merombak dan mengevaluasi total mekanisme pemungutan pajak daerah. Bapenda diminta membuka sistem pembayaran digital seluas-luasnya demi menjamin akuntabilitas penerimaan kas daerah.
“Lakukan dengan cara terbuka, tempuh dengan cara yang mudah sekalipun untuk masyarakat bisa bayar pajak. Pembayaran pajak kan salah satu kewajiban masyarakat,” pungkas Edi Basri. (*)
Berita Lainnya
Pemprov Riau Libatkan Pemerintahan Desa untuk Perketat Pengawasan Karhutla
Pengawasan Lahan Bekas Karhutla Diperketat, Plt Gubri Warning Pelaku Pembakaran
Beras SPHP Dijual Rp60 Ribu, Pemprov Riau Distribusikan Sembako Murah di 5 Lokasi
BMKG Deteksi 1.874 Titik Panas di Sumatera, Riau Sumbang 62 Hotspot
Krisis Air Hambat Pemadaman Karhutla 642 Hektare di Terusan Pelalawan
BGN Beri Waktu 10 Hari Lengkapi Administrasi KPM, Operasional 15 SPPG MBG Riau Dihentikan Sementara
Pemprov Riau Libatkan Pemerintahan Desa untuk Perketat Pengawasan Karhutla
Pengawasan Lahan Bekas Karhutla Diperketat, Plt Gubri Warning Pelaku Pembakaran
Beras SPHP Dijual Rp60 Ribu, Pemprov Riau Distribusikan Sembako Murah di 5 Lokasi
BMKG Deteksi 1.874 Titik Panas di Sumatera, Riau Sumbang 62 Hotspot
Krisis Air Hambat Pemadaman Karhutla 642 Hektare di Terusan Pelalawan
BGN Beri Waktu 10 Hari Lengkapi Administrasi KPM, Operasional 15 SPPG MBG Riau Dihentikan Sementara