• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026
Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
27 Agustus 2026
Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
27 Agustus 2026
Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
27 Agustus 2026

  • Home
  • Riau

BGN Beri Waktu 10 Hari Lengkapi Administrasi KPM, Operasional 15 SPPG MBG Riau Dihentikan Sementara

Ovie

Sabtu, 29 Agustus 2026 17:30:06 WIB
Cetak

Foto AI

RIAUIN.COM- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau karena belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah. BGN memberikan waktu maksimal 10 hari kalender kepada SPPG tersebut untuk melengkapi administrasi sebelum sanksi dapat ditingkatkan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, BGN mengategorikan pemberhentian operasional sementara sebagai sanksi ringan. Selama masa sanksi, seluruh hak operasional 15 SPPG tersebut dihentikan maksimal 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

“Ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah,” demikian bunyi surat BGN.

Ke-15 SPPG yang dikenai pemberhentian sementara tersebar di delapan kabupaten/kota di Riau. Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah SPPG terbanyak dalam daftar tersebut, yakni empat SPPG.

Di Pekanbaru, SPPG yang dikenai sanksi terdiri dari SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Perhentian Marpoyan 2 yang dipimpin Gunawan Emmanuelle Diego Taraja Simamora, SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Sidomulyo Timur 1 yang dipimpin Adi Putra Silaban, SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Tangkerang Barat 1 yang dipimpin Rahmad Donnald Risman, serta SPPG Kota Pekanbaru Tuahmadani Airputih yang dipimpin Vadel Arinilhaqqi.

Kabupaten Rokan Hilir menjadi daerah dengan jumlah terbanyak berikutnya, yakni tiga SPPG. Masing-masing SPPG Rokan Hilir Bagansinembah Bagan Batu 3 yang dipimpin Yohanes Parningotan Siburian, SPPG Rokan Hilir Rimba Melintang Rimba Melintang 2 yang dipimpin Dimas Yudhisthira Sagala, dan SPPG Rokan Hilir Tanjung Medan Tanjung Medan yang dipimpin Wawan Ahmad Syahputra, S.P.

Sementara di Kabupaten Bengkalis terdapat dua SPPG yang masuk daftar, yakni SPPG Bengkalis Bathin Solapan Air Kulim yang dipimpin Rado Ricardo dan SPPG Bengkalis Bathin Solapan Sebangar yang dipimpin Ade Afandi.

Dua SPPG lainnya berada di Kabupaten Siak, yakni SPPG Siak Dayun Berumbung Baru 2 yang dipimpin Febri Alfian Andrias dan SPPG Siak Koto Gasib Buatan III yang dipimpin Ichsan Falia Pratama.

Sedangkan masing-masing satu SPPG terdapat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan dan Rokan Hulu.

Di Kepulauan Meranti, SPPG yang dikenai sanksi adalah SPPG Kep. Meranti Tebing Tinggi Selatpanjang Timur yang dipimpin Syukri Fajar.

Kemudian di Kuantan Singingi terdapat SPPG Kuantan Singingi Pangean Pasar Baru Pangean yang dipimpin Durotun Nasihin. Di Pelalawan terdapat SPPG Pelalawan Bandar Sei Kijang Muda Setia yang dipimpin Adri Yalfida Melta, sedangkan di Rokan Hulu terdapat SPPG Rambah Pematang Berangan yang dipimpin Halim Ferdana.

Diberi Waktu Perbaiki Administrasi

Penghentian sementara tersebut bukan merupakan pemberhentian permanen. BGN memberikan kesempatan kepada seluruh SPPG yang dikenai sanksi untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen administrasi yang menjadi dasar pemberhentian operasional.

Selain itu, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) paling lambat 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

“Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat ini,” demikian ketentuan dalam surat BGN.

Status pemberhentian sementara dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah. Dokumen tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi Kepala KPPG sebelum disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” tegas BGN.

Sanksi Bisa Naik Jika Tak Dipenuhi

BGN menegaskan, kesempatan perbaikan administrasi tersebut memiliki batas waktu. Jika hingga masa pemberhentian berakhir SPPG belum menyampaikan Surat Penetapan KPM yang sah, kategori sanksi akan ditingkatkan secara otomatis.

“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian penegasan BGN dalam surat tersebut.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penataan administrasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN memastikan setiap SPPG menjalankan operasional berdasarkan data kelompok penerima manfaat yang memiliki dasar administrasi sah dan telah terverifikasi.

Surat pemberhentian itu mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026 serta Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tanggal 20 Agustus 2026.

BGN juga menegaskan seluruh proses administrasi dan pengawasan dilakukan secara profesional, transparan dan bebas biaya. Jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan disebut tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

BGN masih membuka kemungkinan melakukan peninjauan kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam penerbitan surat pemberhentian tersebut.

Dengan demikian, penghentian sementara 15 SPPG di Riau bukan merupakan penghentian permanen operasional, melainkan langkah penertiban administrasi. Keberlanjutan operasional SPPG tersebut kini bergantung pada pemenuhan dan verifikasi dokumen penetapan kelompok penerima manfaat dalam batas waktu yang telah ditentukan BGN. ***


 Editor : Novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Krisis Air Hambat Pemadaman Karhutla 642 Hektare di Terusan Pelalawan

Ancaman Karhutla Meningkat, 265 Hotspot Terdeteksi di Riau

Pemprov Riau Boyong Tribun Pekanbaru Award 2026 Lewat Transformasi Digital

Menteri Kehutanan Tambah Helikopter Water Bombing untuk Pemadaman Karhutla Riau

Kasus ISPA Capai 3.293 di Riau, Pekanbaru Catat Jumlah Terbanyak

Kerahkan Helikopter BNPB, Satgas Udara Riau Incar Titik Api Kerumutan

Krisis Air Hambat Pemadaman Karhutla 642 Hektare di Terusan Pelalawan

Ancaman Karhutla Meningkat, 265 Hotspot Terdeteksi di Riau

Pemprov Riau Boyong Tribun Pekanbaru Award 2026 Lewat Transformasi Digital

Menteri Kehutanan Tambah Helikopter Water Bombing untuk Pemadaman Karhutla Riau

Kasus ISPA Capai 3.293 di Riau, Pekanbaru Catat Jumlah Terbanyak

Kerahkan Helikopter BNPB, Satgas Udara Riau Incar Titik Api Kerumutan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
  • 2 Satpol PP Pekanbaru Siap Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pedagang Bandel di Jalan Teratai
  • 3 PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut
  • 4 Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
  • 5 Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
  • 6 Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
  • 7 Pemko Pekanbaru Bebaskan Lahan Kantor Camat Bukit Raya untuk Atasi Macet Kaharuddin Nasution
  • 8 Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
  • 9 Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
Terkini +INDEKS

Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Riau

29 Agustus 2026
Cegah Modus Buka Lahan Murah, Polda Riau Perketat Patroli Areal Bekas Terbakar
29 Agustus 2026
Krisis Air Hambat Pemadaman Karhutla 642 Hektare di Terusan Pelalawan
29 Agustus 2026
BGN Beri Waktu 10 Hari Lengkapi Administrasi KPM, Operasional 15 SPPG MBG Riau Dihentikan Sementara
29 Agustus 2026
Ancaman Karhutla Meningkat, 265 Hotspot Terdeteksi di Riau
29 Agustus 2026
Disbudpar Pekanbaru Siapkan Rapat Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan Imbas Karhutla
29 Agustus 2026
Menhut Raja Juli Elak Pertanyaan soal Selisih Uang Suap Bupati Kuansing
29 Agustus 2026
Pemprov Riau Boyong Tribun Pekanbaru Award 2026 Lewat Transformasi Digital
29 Agustus 2026
Penebangan Kayu Ilegal di Konsesi PT Arara Abadi Disergap Patroli
29 Agustus 2026
Zahra Nur Habibni Wakili Riau di AHM Best Student 2026 Tingkat Nasional
29 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved