Foto AI
RIAUIN.COM- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau karena belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah. BGN memberikan waktu maksimal 10 hari kalender kepada SPPG tersebut untuk melengkapi administrasi sebelum sanksi dapat ditingkatkan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, BGN mengategorikan pemberhentian operasional sementara sebagai sanksi ringan. Selama masa sanksi, seluruh hak operasional 15 SPPG tersebut dihentikan maksimal 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.
“Ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah,” demikian bunyi surat BGN.
Ke-15 SPPG yang dikenai pemberhentian sementara tersebar di delapan kabupaten/kota di Riau. Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah SPPG terbanyak dalam daftar tersebut, yakni empat SPPG.
Di Pekanbaru, SPPG yang dikenai sanksi terdiri dari SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Perhentian Marpoyan 2 yang dipimpin Gunawan Emmanuelle Diego Taraja Simamora, SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Sidomulyo Timur 1 yang dipimpin Adi Putra Silaban, SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Tangkerang Barat 1 yang dipimpin Rahmad Donnald Risman, serta SPPG Kota Pekanbaru Tuahmadani Airputih yang dipimpin Vadel Arinilhaqqi.
Kabupaten Rokan Hilir menjadi daerah dengan jumlah terbanyak berikutnya, yakni tiga SPPG. Masing-masing SPPG Rokan Hilir Bagansinembah Bagan Batu 3 yang dipimpin Yohanes Parningotan Siburian, SPPG Rokan Hilir Rimba Melintang Rimba Melintang 2 yang dipimpin Dimas Yudhisthira Sagala, dan SPPG Rokan Hilir Tanjung Medan Tanjung Medan yang dipimpin Wawan Ahmad Syahputra, S.P.
Sementara di Kabupaten Bengkalis terdapat dua SPPG yang masuk daftar, yakni SPPG Bengkalis Bathin Solapan Air Kulim yang dipimpin Rado Ricardo dan SPPG Bengkalis Bathin Solapan Sebangar yang dipimpin Ade Afandi.
Dua SPPG lainnya berada di Kabupaten Siak, yakni SPPG Siak Dayun Berumbung Baru 2 yang dipimpin Febri Alfian Andrias dan SPPG Siak Koto Gasib Buatan III yang dipimpin Ichsan Falia Pratama.
Sedangkan masing-masing satu SPPG terdapat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan dan Rokan Hulu.
Di Kepulauan Meranti, SPPG yang dikenai sanksi adalah SPPG Kep. Meranti Tebing Tinggi Selatpanjang Timur yang dipimpin Syukri Fajar.
Kemudian di Kuantan Singingi terdapat SPPG Kuantan Singingi Pangean Pasar Baru Pangean yang dipimpin Durotun Nasihin. Di Pelalawan terdapat SPPG Pelalawan Bandar Sei Kijang Muda Setia yang dipimpin Adri Yalfida Melta, sedangkan di Rokan Hulu terdapat SPPG Rambah Pematang Berangan yang dipimpin Halim Ferdana.
Diberi Waktu Perbaiki Administrasi
Penghentian sementara tersebut bukan merupakan pemberhentian permanen. BGN memberikan kesempatan kepada seluruh SPPG yang dikenai sanksi untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen administrasi yang menjadi dasar pemberhentian operasional.
Selain itu, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) paling lambat 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.
“Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat ini,” demikian ketentuan dalam surat BGN.
Status pemberhentian sementara dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah. Dokumen tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi Kepala KPPG sebelum disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” tegas BGN.
Sanksi Bisa Naik Jika Tak Dipenuhi
BGN menegaskan, kesempatan perbaikan administrasi tersebut memiliki batas waktu. Jika hingga masa pemberhentian berakhir SPPG belum menyampaikan Surat Penetapan KPM yang sah, kategori sanksi akan ditingkatkan secara otomatis.
“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian penegasan BGN dalam surat tersebut.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penataan administrasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN memastikan setiap SPPG menjalankan operasional berdasarkan data kelompok penerima manfaat yang memiliki dasar administrasi sah dan telah terverifikasi.
Surat pemberhentian itu mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026 serta Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tanggal 20 Agustus 2026.
BGN juga menegaskan seluruh proses administrasi dan pengawasan dilakukan secara profesional, transparan dan bebas biaya. Jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan disebut tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
BGN masih membuka kemungkinan melakukan peninjauan kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam penerbitan surat pemberhentian tersebut.
Dengan demikian, penghentian sementara 15 SPPG di Riau bukan merupakan penghentian permanen operasional, melainkan langkah penertiban administrasi. Keberlanjutan operasional SPPG tersebut kini bergantung pada pemenuhan dan verifikasi dokumen penetapan kelompok penerima manfaat dalam batas waktu yang telah ditentukan BGN. ***