Cegah Modus Buka Lahan Murah, Polda Riau Perketat Patroli Areal Bekas Terbakar
RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau memperketat pengawasan areal bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna memutus mata rantai pembakaran lahan sebagai modus pembersihan kawasan secara ilegal. Pengawasan pascabencana ini ditandai dengan intensifikasi patroli serta pengecekan plang larangan aktivitas di sejumlah titik rawan, seperti yang dilakukan jajaran Polres Rokan Hilir.
Petugas menyisir lokasi bekas karhutla di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Di lokasi yang terbakar sejak 2025 tersebut, personel memastikan plang larangan masih berdiri kokoh dan tidak menemukan adanya aktivitas pengolahan lahan oleh pihak tertentu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menyatakan bahwa penindakan karhutla tidak boleh berhenti pada proses pemadaman api. Pengawasan areal terpapar dilakukan agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan bisnis dari lahan yang telah hangus.
“Sejak tahun lalu, pada sejumlah lokasi bekas karhutla telah dipasang plang larangan melakukan kegiatan. Tujuannya jelas, lahan yang sudah terbakar tetap berada dalam pengawasan dan tidak kemudian langsung diolah atau dimanfaatkan,” kata Akmadi, Sabtu (29/8/2026).
Akmadi menegaskan bahwa kepolisian menyisir areal terlarang ini untuk mematahkan anggapan bahwa pembakaran bisa menjadi cara murah untuk membuka lahan baru.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa setelah lahan terbakar, kemudian lahan itu bisa dibersihkan, diolah dan dimanfaatkan. Justru setelah terbakar, pengawasannya kami perketat. Dengan begitu, tidak ada insentif atau keuntungan yang bisa diperoleh dari pembakaran lahan,” tegas Akmadi.
Selain di Kecamatan Bangko, Polsek Simpang Kanan juga menggelar patroli serupa di kawasan Simpang Caltex, Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan. Patroli gabungan bersama perangkat masyarakat ini berfokus pada pemantauan titik rawan, edukasi larangan membakar, hingga penyampaian sanksi pidana serta denda bagi pelaku karhutla.
Melalui pola penanganan terpadu ini, Polda Riau memastikan pengawasan berjalan dari tahap pencegahan, pemadaman, penindakan hukum, hingga pemantauan pascakabut asap. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan upaya pemanfaatan kembali areal bekas terbakar yang dipasangi barikade hukum.
“Pesannya sederhana, membakar lahan tidak boleh menjadi cara murah untuk membuka lahan. Api kita padamkan, pelakunya kita tindak, dan lahan bekas terbakar tetap kita awasi,” ujar Akmadi. -Juh
Berita Lainnya
Menhut Raja Juli Elak Pertanyaan soal Selisih Uang Suap Bupati Kuansing
Penebangan Kayu Ilegal di Konsesi PT Arara Abadi Disergap Patroli
Polri Amankan Satu Tersangka Karhutla Kerumutan, Penegakan Hukum Dipastikan Tanpa Pandang Bulu
Kasus Suap Bupati Kuansing Siap Disidangkan, KPK Incar Tersangka Baru
Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Jadi Tersangka, Operator Lebih Dulu Ditahan
Polsek Ukui Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, 7 Paket Siap Edar Disita
Menhut Raja Juli Elak Pertanyaan soal Selisih Uang Suap Bupati Kuansing
Penebangan Kayu Ilegal di Konsesi PT Arara Abadi Disergap Patroli
Polri Amankan Satu Tersangka Karhutla Kerumutan, Penegakan Hukum Dipastikan Tanpa Pandang Bulu
Kasus Suap Bupati Kuansing Siap Disidangkan, KPK Incar Tersangka Baru
Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Jadi Tersangka, Operator Lebih Dulu Ditahan
Polsek Ukui Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, 7 Paket Siap Edar Disita