• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
27 Agustus 2026
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
24 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026

  • Home
  • Nasional

Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok

Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 13:04:16 WIB
Cetak

Darwis bersama tim kuasa hukum

 


"Aksi Pamer Miras di Atas Jalur Berujung Delik Pidana. Marwah Tradisi Berabad-Abad di Kuansing Tersenggol Caci Maki di Ruang Siber".

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM- Sorak-sorai ribuan pasang mata di sepanjang Sungai Kuantan mendadak hening ketika sebuah rekaman video durasi pendek merebak di jejaring media sosial.

Di atas perahu jalur, simbol kesucian dan martabat adat Kuantan Singingi (Kuansing) yang dirawat sejak berabad-abad silam—seorang pria tampak menenggak dan memamerkan minuman yang diduga kuat merupakan tuak. Pria itu belakangan diketahui bernama Polda Sitanggang.

Aksi nekad tersebut tak pelak menyulut kegeraman  warga Kuansing pada arena perhelatan Pacu Jalur di Tepian Narosa. Bagi masyarakat tempatan, jalur bukanlah sekadar kayu pahatan penggugah adrenalin, melainkan ritus budaya yang disucikan lewat prosesi adat panjang dari hutan hingga ke sungai.

Melihat marwah negerinya dipertaruhkan, Darwis—seorang reporter Pacu Jalur sekaligus tokoh masyarakat tempatan—mengambil pengeras suara dan bersuara di ruang publik. Ia mengimbau agar panitia beserta pemangku adat bergerak cepat melakukan penelusuran dan menjatuhkan sanksi tegas jika aksi tersebut terbukti.

Imbauan itu murni diniatkan sebagai fungsi kontrol sosial dan pemeliharaan norma tradisi. Namun, ikhtiar meluruskan etika di ruang publik itu justru memicu eskalasi baru yang kian memanas.

Awalnya, keriuhan di Tepian Narosa sempat mereda ketika Polda Sitanggang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas aksi memamerkan tuak tersebut. Bagi publik Kuansing, ikrar maaf itu mulanya dianggap sebagai penutup polemik.

Namun muslihat berbalik arah setelah Polda Sitanggang bertolak kembali ke tanah kelahirannya di Samosir, Sumatera Utara. Melalui akun media sosial , ia kembali mengunggah pernyataan yang memuat kata-kata kotor dan ucapan tak senonoh dalam bahasa Batak.

Unggahan tersebut secara eksplisit terindikasi merendahkan harkat serta menyerang kehormatan pribadi Darwis. Tindakan dua muka ini mengikis habis simpati publik dan memperjelas adanya niat sengaja untuk menyerang martabat lawan bicaranya di ruang siber.

Dinamika di jejaring sosial sempat terbelah. Sejumlah netizen menilik aspek sosiologis di mana tuak memiliki keterikatan kultural dalam ruang privat masyarakat Batak. Namun, mayoritas warga dan praktisi hukum menegaskan doktrin hukum tempat—di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.

Memamerkan minuman keras di arena sakral Melayu Kuansing dipandang melanggar batas kepatutan, dan serangkaian makian setelahnya telah memindahkan perkara ini dari debat etika budaya ke ranah tindak pidana murni.

Persoalan ini memantik suara bersahutan dari berbagai penjuru Kuansing. Tokoh adat dan pemuda angkat bicara dengan ragam penekanan, namun bermuara pada satu titik: penjagaan marwah.

Dari kalangan pemangku adat, nada keprihatinan terdengar mendalam. "Jalur itu diturunkan ke sungai dengan doa dan ritual adat. Ada keringat, marwah, dan kehormatan anak nagori di sana sejak berabad-abad lalu. Membawa minuman keras ke atas perahu jalur di Tepian Narosa bukan cuma melanggar etika, tapi menodai kesucian tradisi kami. Sanksi adat harus berjalan agar menjadi iktibar bagi siapa saja," ujar salah seorang Pemangku Adat di Hulu Kuantan dengan nada tegas.

Di sisi lain, pergerakan pemuda melihat persoalan ini dari sudut ketegangan moral serta dorongan menempuh jalur hukum secara rasional guna mencegah persekusi liar.

"Kami para pemuda jelas murka melihat tradisi kami dilecehkan, apalagi menyaksikan ujaran kotor disemburkan di medsos kepada tokoh masyarakat kita. Tapi Kuansing adalah negeri beradab. Kami tidak ingin ada aksi main hakim sendiri di lapangan. Karena itulah pemuda menyatukan barisan mendukung Bang Darwis membawa ini ke ranah hukum formal," ungkap Reza, perwakilan Tokoh Pemuda Kuantan Mudik.

Sikap inkonsisten terlaporkan akhirnya memantik gelombang perlawanan yang terorganisasi. Masyarakat Kuansing dari berbagai elemen bersatu mendesak agar perkara ini tidak dibiarkan menguap begitu saja. Langkah hukum formal dipastikan bergulir pada Jumat esok di Polres Kuansing.

Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH, mengonfirmasi bahwa Darwis bakal mendatangi SPKT untuk melayangkan Laporan Polisi secara resmi dengan didampingi barisan 20 advokat yang diterbangkan langsung dari Pekanbaru.

"Langkah hukum ini diambil untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada pihak yang sewenang-wenang mencoreng nilai tradisi serta mengintimidasi penyuaranya dengan kata-kata kotor di medsos," tegas Nerdi.

Dalam konstruksi hukum siber, penyidik Polres Kuansing diproyeksikan bakal menerapkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Perubahan Kedua) terkait penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik di ruang digital, disandingkan dengan ketentuan hukum pidana umum mengenai penghinaan.

Karena pasal ITE tersebut merupakan delik aduan absolut, kehadiran fisik Darwis selaku korban personal menjadi kualifikasi formal yang mutlak.

Tim kuasa hukum dilaporkan telah memetakan alur pembuktian digital forensik, mengamankan tangkapan layar, serta menyiapkan ahli bahasa untuk menerjemahkan secara presisi muatan hinaan yang dilontarkan terlaporkan.

Langkah hukum yang ditempuh usai salat Jumat esok bukan lagi perselisihan antarindividu di media sosial. Ini adalah pertaruhan atas dua hal: penjagaan marwah kebudayaan berabad-abad di Tepian Narosa, serta penegakan hukum siber agar ruang digital tidak dijadikan rimba bebas untuk menumpahkan caci maki tanpa rasa tanggung jawab.

"Ketika adab disimpangkan dan permohonan maaf diacuhkan, hanya ketukan palu hukum yang tersisa untuk memulihkan kehormatan negeri, " pungkas Nerdi. (***) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan

Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan

Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemko Pekanbaru Bebaskan Lahan Kantor Camat Bukit Raya untuk Atasi Macet Kaharuddin Nasution
  • 2 Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
  • 3 Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
  • 4 Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
  • 5 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 6 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
  • 7 Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
  • 8 Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
  • 9 Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
Terkini +INDEKS

Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok

27 Agustus 2026
Warga Pekanbaru Siap-siap, 60.478 Keluarga Dapat Kucuran 30 Kg Beras Cadangan Pemerintah
27 Agustus 2026
Pekanbaru Gunakan Sistem Dua Sif untuk Relokasi 450 Pedagang Jalan Teratai
27 Agustus 2026
Kabut Asap Meluas ke 10 Daerah, Kasus Gangguan Kesehatan di Riau Capai 1.960 Orang
27 Agustus 2026
Hotspot Riau Menyusut Jadi 69 Titik, BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sejumlah Daerah
27 Agustus 2026
Ratusan Warga Pekanbaru Terserang ISPA, Pemko Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla
27 Agustus 2026
Kepala Daerah: Antara Popularitas dan Janji Kampanye
27 Agustus 2026
PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
26 Agustus 2026
RUU Migas Memperkuat Wilayah Penghasil atau Hanya Mengubah Penataan Kekuasaan di Pusat?
26 Agustus 2026
Polres Pelalawan Bagikan 1.000 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla di Pangkalan Kerinci
26 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved