• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
27 Agustus 2026
Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
27 Agustus 2026
Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
27 Agustus 2026
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
24 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Jadi Tersangka, Operator Lebih Dulu Ditahan

Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 20:46:35 WIB
Cetak

RIAUIN.COM– Kasus dugaan pertambangan galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, kembali berkembang. Setelah operator alat berat berinisial AP (41) ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Pelalawan kini menetapkan FAW (31) yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas aktivitas pertambangan tersebut.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes membenarkan penetapan FAW sebagai tersangka hasil pengembangan penyidikan.

“Dalam perkara ini, tersangka AP terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menetapkan FAW yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan,” ujar Thomas.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kelurahan Kerumutan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pengecekan ke lokasi.

Petugas menemukan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan tersebut. Dari hasil penyelidikan, AP diketahui terlibat langsung sebagai operator salah satu alat berat dan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara mengarah pada dugaan keterlibatan FAW sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengawasi aktivitas di lapangan.

“FAW diduga memiliki dan mengawasi alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut,” kata Thomas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan dan tidak dilengkapi perizinan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari lokasi, polisi mengamankan dua unit alat berat excavator, masing-masing Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo yang menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 17 Agustus 2026.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya. Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. -mmd


 Editor : Novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polsek Ukui Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, 7 Paket Siap Edar Disita

Polresta Pekanbaru Bongkar Lapak Narkoba di Kawasan Rawan, Dua Orang Ditangkap

Polda Riau Tambah 2 Tersangka Karhutla, Korporasi Masih Nihil

Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Pekanbaru-Sumbar, Enam Tersangka Ditangkap

Babat Kawasan Hutan Pesisir Teluk Piyai, Oknum Penghulu di Rohil Ditahan Aparat

Usut Pembakaran Lahan Konservasi PT TKWL, Polda Riau Buka Peluang Jerat Korporasi

Polsek Ukui Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, 7 Paket Siap Edar Disita

Polresta Pekanbaru Bongkar Lapak Narkoba di Kawasan Rawan, Dua Orang Ditangkap

Polda Riau Tambah 2 Tersangka Karhutla, Korporasi Masih Nihil

Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Pekanbaru-Sumbar, Enam Tersangka Ditangkap

Babat Kawasan Hutan Pesisir Teluk Piyai, Oknum Penghulu di Rohil Ditahan Aparat

Usut Pembakaran Lahan Konservasi PT TKWL, Polda Riau Buka Peluang Jerat Korporasi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah
  • 2 Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok
  • 3 Pemko Pekanbaru Bebaskan Lahan Kantor Camat Bukit Raya untuk Atasi Macet Kaharuddin Nasution
  • 4 Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
  • 5 Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
  • 6 Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
  • 7 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 8 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
  • 9 Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
Terkini +INDEKS

Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal di Kerumutan Jadi Tersangka, Operator Lebih Dulu Ditahan

27 Agustus 2026
Jadi Nasabah Sejak 1986, Julpono Iskandar Boyong Empat Hadiah dari Program Bedelau BRK Syariah
27 Agustus 2026
Polsek Ukui Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, 7 Paket Siap Edar Disita
27 Agustus 2026
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
27 Agustus 2026
Apresiasi Prestasi Paskibraka Nasional Asal Inhil, BRK Syariah Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan
27 Agustus 2026
Sempat Minta Maaf, Polda Sitanggang Kini Sanggah Pamer Tuak di Pacu Jalur
27 Agustus 2026
Siasati Efisiensi Anggaran, Dinas Perikanan Bengkalis Gandeng BPOM Dumai Latih Pelaku Usaha Secara Daring
27 Agustus 2026
Polda Riau Jadi Pusat Konsolidasi Sinergi Penanganan Karhutla
27 Agustus 2026
Tabrak Pipa Minyak Pertamina di Rohil, Warga Sumut Meninggal di TKP
27 Agustus 2026
Tekan Risiko Karhutla, Pemprov Riau Wajibkan Korporasi Siagakan Regu Pemadam Sesuai Luas Lahan
27 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved