Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
Babat Kawasan Hutan Pesisir Teluk Piyai, Oknum Penghulu di Rohil Ditahan Aparat
RIAUIN.COM - Penyidik Polres Rokan Hilir resmi menahan seorang Penghulu di Kecamatan Kubu berinisial HW (28) terkait kasus dugaan pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan mangrove Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Penahanan dilakukan setelah polisi menyita satu unit alat berat yang digunakan untuk membabat lahan seluas tiga hektare tersebut.
Tersangka HW ditangkap pada Senin (24/8/2026), sehari setelah menjalani pemeriksaan intensif atas penetapan status tersangkanya pada Jumat (21/8/2026). Pengusutan kasus ini bermula dari laporan warga setempat yang mencurigai adanya perambahan liar di kawasan pesisir.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengonfirmasi bahwa penindakan ini bertumpu pada temuan titik koordinat di lapangan yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Penyidik juga telah mengamankan barang bukti utama di lokasi kejadian.
"Penyidik menyita satu unit eskavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga kuat digunakan tersangka untuk menggarap lahan mangrove tersebut," ujar Kombes Pol Akmadi, Selasa (25/8/2026).
Akmadi menekankan bahwa kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini karena dampak kerusakan lingkungan pesisir yang ditimbulkannya. Menurutnya, penetapan tersangka diputuskan setelah melalui rangkaian cek fisik kawasan, pemeriksaan saksi, pertimbangan ahli, serta gelar perkara.
"Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir," kata Akmadi.
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara ini diproses melalui pendekatan Green Policing untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang mengancam kelestarian lingkungan.
"Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku," tegas Akmadi.
Dalam perkara ini, HW dijerat pasal berlapis yang menggabungkan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Bil)
Berita Lainnya
Usut Pembakaran Lahan Konservasi PT TKWL, Polda Riau Buka Peluang Jerat Korporasi
Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Usut Pembakaran Lahan Konservasi PT TKWL, Polda Riau Buka Peluang Jerat Korporasi
Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan