Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
RIAUIN.COM - Kepolisian Terpadu dan Kementerian Lingkungan Hidup menajamkan fokus penegakan hukum dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Langkah ini ditandai dengan penetapan satu tersangka perorangan pada kasus pembakaran lahan seluas empat hektare di Rimbo Panjang, Kampar, serta ancaman sanksi tegas bagi ratusan perusahaan penyumbang titik api.
Penegakan hukum ini disampaikan langsung saat kunjungan kerja bersama ke lokasi bekas kebakaran di Jalan Keluarga, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Sabtu (22/8/2026).
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengonfirmasi bahwa penyidik Polres Kampar telah mengamankan satu orang yang bertanggung jawab atas kebakaran di kawasan tersebut. Api di lokasi Rimbo Panjang saat ini telah padam dan memasuki tahap pendinginan.
"Ini tadi saya dapat laporan dari Pak Kapolres, ada satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Irjen Herry Heryawan di lokasi peninjauan.
Ia menegaskan pembagian peran penindakan hukum telah dibagi secara jelas antara kepolisian dan kementerian. Tindakan pidana perorangan diproses oleh Polri, sedangkan pelanggaran di area konsesi perusahaan ditangani kementerian.
"Yang paling utama adalah penegakan hukum kita lakukan. Untuk yang perorangan, Polri. Kemudian untuk perusahaan dari Pak Menteri," tegas Herry Heryawan.
Selain penindakan di Kampar, perhatian serius aparat kini tertuju ke Desa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Kebakaran di kawasan gambut tersebut telah berlangsung selama 26 hari dan melahap lebih dari 280 hektare lahan, sehingga membutuhkan penanganan bom air (water bombing) secara kontinu.
Melihat ancaman api yang mendekati pemukiman di Kerumutan, Herry Heryawan meminta pemerintah daerah segera mengerahkan bantuan fisik di lapangan.
"Pak Bupati, saya minta tolong untuk alat berat, biar kita bisa bikin penyekatan di sini biar tidak berimbas kepada perumahan-perumahan warga," kata Herry Heryawan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat membeberkan data nasional yang mencatat sekitar 3.800 titik api. Sebanyak 335 perusahaan pemegang konsesi di Sumatra dan Kalimantan terindikasi memiliki titik api dengan total area terbakar mendekati 85.000 hektare.
Jumhur Hidayat memastikan pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan. Langkah penyegelan bahkan sudah mulai diberlakukan di sejumlah titik konsesi.
Meski demikian, Jumhur Hidayat mengapresiasi upaya mitigasi di Riau yang dinilai relatif lebih terkendali dibanding daerah lain berkat optimalisasi sekat kanal, pembuat embung, serta sinergi tim gabungan di lapangan. (*)
Berita Lainnya
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa