Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
Tak Kunjung Beroperasi, Pemko Pekanbaru SP3 Pengelola Pasar Bawah untuk Kepastian Pedagang
RIAUIN.COM - Ancaman pemutusan kerja sama pengadaan revitalisasi Pasar Bawah kini membayangi PT Ali Akbar Sejahtera (AAS). Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) akibat keterlambatan penyelesaian proyek pasar wisata tersebut yang sejatinya ditargetkan rampung pada 2025.
Langkah administratif ini diambil Pemko Pekanbaru sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap ratusan pedagang yang hingga kini belum bisa kembali beraktivitas secara normal.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Semua kita ambil berdasarkan regulasi, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Seluruh aset itu milik Pemko Pekanbaru dikerjasamakan untuk pemanfaatannya," ujar Zulhelmi Arifin saat memberikan keterangan, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa serangkaian teguran bertahap telah diberikan kepada pengelola, namun tenggat waktu penyelesaian terus terlewati.
"Hal itu menimbulkan beberapa langkah-langkah yang harus kami lakukan administratif. Teguran pertama, kedua, dan sudah ada progres. Tapi secara administratif kita harus mengambil langkah untuk memenuhi klausul dalam kontrak, kita baru saja layangkan SP3. Untuk menjamin pedagang ini kapan berjualan," kata Zulhelmi.
Selain perlindungan bagi pedagang yang sudah menanamkan modal, pemberian SP3 ini bertujuan meminimalkan potensi kerugian keuangan daerah akibat berlarut-larutnya operasional pasar. Pemko Pekanbaru menegaskan tetap membuka pintu koordinasi, tetapi kepatuhan terhadap kontrak kerja sama merupakan harga mati.
Jika pengembang tidak menunjukkan progres signifikan setelah diterbitkannya SP3 ini, Pemko Pekanbaru dipastikan akan mengambil alih kembali seluruh pengelolaan Pasar Bawah.
"Artinya ini terakhir, kewajiban mereka kepada pemerintah harus dipenuhi. Terus kepastian kapan menyelesaikan bangunan itu, kapan bisa operasional. Apalagi pedagang sudah investasi, kapan pedagang bisa jualan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat," tegasnya. (Bil)
Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Soroti Udara Tidak Sehat, Minta Data AQI Diperbarui Tiap Hari
Kualitas Udara Memburuk, Siswa Pekanbaru Belajar dari Rumah Mulai Senin Ini
Harga Ayam Tembus Rp47 Ribu, DPRD Pekanbaru Minta Pasar Induk Segera Beroperasi
Pemko Pekanbaru Uji Coba Layanan Perizinan Cabang MPP di Empat Kecamatan
DLHK Pekanbaru Rutin Evaluasi Kinerja Lurah Terkait Kebersihan Lingkungan Tiap Bulan
Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan
DPRD Pekanbaru Soroti Udara Tidak Sehat, Minta Data AQI Diperbarui Tiap Hari
Kualitas Udara Memburuk, Siswa Pekanbaru Belajar dari Rumah Mulai Senin Ini
Harga Ayam Tembus Rp47 Ribu, DPRD Pekanbaru Minta Pasar Induk Segera Beroperasi
Pemko Pekanbaru Uji Coba Layanan Perizinan Cabang MPP di Empat Kecamatan
DLHK Pekanbaru Rutin Evaluasi Kinerja Lurah Terkait Kebersihan Lingkungan Tiap Bulan
Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan