Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
RIAUIN.COM - Kementerian Kehutanan akan mendalami usulan pelepasan lahan masyarakat yang saat ini masih berstatus kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Langkah ini diambil guna membuka peluang integrasi lahan tersebut ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk mempelajari seluruh dokumen usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebelum mengambil keputusan regulasi.
"Kita akan pelajari lebih lanjut, dan jika memungkinkan akan kita penuhi," ujar Raja Juli Antoni saat menerima kunjungan delegasi daerah di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dorongan penyelesaian konflik agraria ini mencuat setelah perwakilan administrasi Kuantan Singingi yang dipimpin Bupati Suhardiman Amby menemui pihak kementerian. Berdasarkan data pemetaan daerah, banyak pemukiman dan lahan garapan warga yang secara administratif masih terjebak di dalam zona hijau, sehingga memicu ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan pemerintah daerah juga melibatkan Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal serta Asisten I Sekretariat Daerah dr Fahdiansyah. Kehadiran lintas sektor ini bertujuan memperkuat legalitas usulan teknis yang dibawa dari daerah, termasuk dari wilayah Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi Sigit Purnomo menjelaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat sengaja dipercepat tahun ini. Pihaknya berharap indikator TORA dapat segera diterapkan agar hak atas tanah masyarakat mendapat pengakuan resmi dari negara.
Menurut Sigit, verifikasi faktual di lapangan terus berjalan secara simultan. Jika usulan ini disetujui kementerian, legalitas tanah dinilai bakal mendongkrak produktivitas ekonomi lokal sekaligus meminimalkan potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan akan terus mengawal tahapan evaluasi dokumen ini di tingkat kementerian sampai surat keputusan pelepasan kawasan hutan resmi diterbitkan. Pembebasan status ini dipandang sebagai instrumen vital dalam mendorong investasi daerah dan mempertegas batas administrasi wilayah yang sah. (Bil)
Berita Lainnya
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK