Jabatan Tak Boleh Berkurban
Zulwisman SH MH
Oleh: Zulwisman SH MH
SETIAP menjelang Hari Raya Iduladha, kita disuguhi pemandangan yang serupa di berbagai daerah: penyerahan hewan kurban yang diiringi spanduk besar bertuliskan "Kurban dari Bupati X", "Kurban dari Gubernur Y", atau bahkan mengatasnamakan instansi kedinasan tertentu.
Fenomena ini sekilas tampak dermawan, namun jika dibedah menggunakan kacamata Hukum Administrasi Negara (HAN) dan logika teologis, ada kekeliruan mendasar yang sedang langgeng di Indonesia. Kita harus mampu membedakan secara tegas antara jabatan dan pejabat.
Dalam hukum administrasi, jabatan adalah wadah abstrak. Ia adalah kedudukan atau posisi dalam struktur pemerintahan yang dilengkapi dengan batasan kewenangan, tugas, dan fungsi. Sementara pejabat adalah manusia konkret, individu berdaging dan berdarah yang dipilih atau diangkat untuk mengisi wadah abstrak tersebut.
Pertanyaan mendasarnya: siapa yang terikat dalam kewajiban beragama? Jabatan atau pejabat?
Jawabannya gamblang: jabatan itu tidak beragama. Jabatan tidak punya rukun iman, tidak mengenal dosa, dan tidak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Yang beragama dan terikat perintah syariat adalah manusia yang menjadi pejabat. Dengan retorika itu, mari kita tempatkan ibadah kurban pada porsinya. Seorang pejabat negara umumnya memiliki penghasilan yang besar. Dari sudut pandang fikih Islam, syarat mampu untuk berkurban sudah otomatis terpenuhi pada dirinya.
Namun, kewajiban itu melekat pada dirinya sebagai individu—sebagai hamba Allah SWT—bukan karena ia memegang stempel kekuasaan. Maka, ia harus berkurban atas nama dirinya sebagai hamba Tuhan, bukan sebagai bentuk pelayanan rakyat atau seremonial birokrasi.
Konsekuensi dari logika ini berimbas langsung pada aspek finansial. Biaya untuk membeli hewan kurban harus mutlak bersumber dari kantong pribadi, yaitu dari penghasilan tetap yang ia terima setiap bulannya.
Menjadi sebuah kesalahan fatal—baik secara hukum keuangan negara maupun esensi ibadah—jika anggaran kurban dibebankan pada APBN, APBD, atau dana taktis operasional, lalu diklaim sebagai kurban atas nama jabatan.
Ibadah kurban adalah simbol ketundukan vertikal makhluk kepada Khalik, bukan alat pencitraan politik horizontal untuk merawat konstituen.
Kekeliruan menahun ini harus segera diperbaiki di Indonesia.
Sudah saatnya kita membersihkan ritual ibadah dari syahwat birokrasi. Aturannya sederhana: hentikan berkurban atas nama jabatan, tetapi berkurbanlah atas nama hamba Allah SWT yang kebetulan sedang dititipi jabatan. (***)
(Penulis merupakan Dosen Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara Uiversitas Negeri Riau)
Berita Lainnya
Sejuk di Tengah Bising
Revolusi AI Generatif: Antara Manfaat dan Tantangan Dunia Akademik
Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
Buy Now, Pay Later: Anugerah atau Perangkap Tersembunyi?
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'
Sejuk di Tengah Bising
Revolusi AI Generatif: Antara Manfaat dan Tantangan Dunia Akademik
Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
Buy Now, Pay Later: Anugerah atau Perangkap Tersembunyi?
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'