• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Redaksi

Rabu, 03 Juni 2026 17:52:23 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah II Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau, Ardi Irfandi, disebut telah menyetorkan uang sekitar Rp 800 juta kepada Sekretaris Dinas Feri Yunanda. Setoran tersebut diduga untuk memenuhi berbagai kebutuhan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Fakta tersebut terungkap saat Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pemerasan anggaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). SF Hariyanto bersaksi untuk terdakwa Abdul Wahid dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Delta Tamtama.

Di hadapan jaksa penuntut umum, SF Hariyanto membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan atau BAP miliknya mengenai laporan aliran dana dari mantan bawahannya itu. Aliran uang terendus setelah Ardi Irfandi dipromosikan menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Siak pada akhir September atau awal Oktober 2025.

Menurut kesaksian SF Hariyanto, Ardi Irfandi sempat menemui dirinya untuk menyampaikan terima kasih atas pelantikan jabatan baru tersebut. Dalam pertemuan itu, Ardi menceritakan konflik internalnya dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arif Setiawan. Ardi merasa tertekan karena dituduh mengelola kegiatan fiktif yang menghabiskan anggaran.

Selain konflik internal, Ardi juga mengeluhkan adanya beban permintaan komisi sebesar 5 persen dari pagu proyek di Unit Pelaksana Teknis atau UPT Wilayah II. Berdasarkan pengakuan Ardi kepada SF Hariyanto, pungutan komisi itu ditujukan untuk membiayai kebutuhan Abdul Wahid yang saat itu menjabat sebagai gubernur. Beban ini dirasa berat mengingat kewajiban tunda bayar kegiatan tahun anggaran sebelumnya belum juga diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran di UPT Wilayah II tersebut langsung direspons oleh SF Hariyanto dengan memerintahkan Inspektorat Provinsi Riau melakukan audit kedinasan. Hasil pemeriksaan tim auditor menemukan adanya kelebihan pembayaran pengerjaan proyek senilai Rp 1,2 miliar. Namun, seluruh kelebihan bayar tersebut kini telah disetorkan kembali ke kas daerah.

SF Hariyanto mengaku tidak mengonfirmasi secara spesifik mengenai potongan komisi 5 persen itu kepada Abdul Wahid. Ia hanya sempat melaporkan adanya perselisihan antarpejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kepada gubernur, yang kemudian direspons Abdul Wahid agar masalah internal tersebut segera diselesaikan secara mandiri.

Mengenai operasional taktis dinas, SF Hariyanto menyatakan tidak mengetahui adanya pertemuan khusus antara para kepala UPT dan Abdul Wahid di luar kantor untuk membahas pergeseran anggaran. Ia juga baru mengetahui adanya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 November 2025 sehari setelah penindakan berlangsung, ketika para kepala UPT dibawa ke Jakarta.

Di sisi lain, persidangan juga mengungkap kebijakan pengelolaan keuangan daerah terkait penyelesaian utang pihak ketiga. SF Hariyanto mendengar bahwa Abdul Wahid sebenarnya menginstruksikan Sekretaris Daerah dan para kepala organisasi perangkat daerah untuk memprioritaskan pelunasan tunda bayar. Meski demikian, kebijakan itu tidak berjalan tuntas karena sejumlah kegiatan dinas baru tetap berjalan di luar prioritas tersebut. -Juh


Sumber : Cakaplah /  Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka

Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen

Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK

Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan

Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi

Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka

Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen

Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK

Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan

Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi

Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 2 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 3 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 4 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 5 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 6 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 7 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 8 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 9 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
Terkini +INDEKS

Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus

24 Juli 2026
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
23 Juli 2026
Anggota DPD RI Arif Eka Saputra Dukung Pelaksanaan TEDxMAN Two Pekanbaru Youth
23 Juli 2026
Apa Itu Katarak? Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
23 Juli 2026
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
23 Juli 2026
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
23 Juli 2026
Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita
23 Juli 2026
Uji Kelayakan dan Kepatutan Komisioner KI dan KPID Dijadwalkan Usai Reses DPRD Riau
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi
23 Juli 2026
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
23 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved