Kasus 7 Jenderal Polisi Terpidana
Skandal Kriminal Para Jenderal
RIAUIN.COM - Pada era Orde Baru, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah naungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Sebagai bagian dari institusi militer, polisi tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menjadi alat kekuasaan dalam mengontrol kehidupan sipil.
Salah satu konsekuensi integrasi polisi di bawah naungan militer ini adalah mekanisme hukum bagi anggota kepolisian yang terjerat kasus pidana. Seorang polisi, terutama perwira tinggi, yang terlibat dalam kasus hukum akan diadili di peradilan militer.
Namun, semuanya berubah pada Era Reformasi 1998. Seiring dengan runtuhnya rezim Orde Baru, desakan demokratisasi membawa perubahan besar dalam struktur negara, termasuk pemisahan Polri dari TNI pada tahun 2000 melalui Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000.
Sejak saat itu, Polri menjadi institusi mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pemisahan ini tidak hanya memperjelas fungsi kepolisian sebagai penegak hukum sipil, tetapi juga membuka jalan bagi transparansi hukum: anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana tidak lagi diadili di pengadilan militer, melainkan di pengadilan umum, sama seperti warga sipil lainnya.
Dampaknya terasa dalam beberapa dekade berikutnya. Sejumlah perwira tinggi kepolisian, yang sebelumnya mungkin tidak tersentuh hukum, mulai diseret ke pengadilan sipil atas berbagai kasus besar, mulai dari korupsi, narkoba, hingga pembunuhan berencana. Berikut 7 kasus skandal kriminal para Jenderal Polisi yang dirangkum Indonesia Insider.
KOMJEN (POL) SUYITNO LANDUNG

Tahun 2003, BNI Cabang Kebayoran Baru mengalami kerugian sebesar Rp1,7 triliun akibat penerbitan letter of credit (L/C) fiktif oleh oleh Adrian Waworuntu. Kasus ini menjadi salah satu skandal perbankan terbesar di Indonesia pada saat itu.
Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung, mantan Kabareskrim tersangkut kasus itu, dia ditetapkan sebagai tersangka penyuapan ketika menyidik kasus pembobolan Bank Negara Indonesia.
Sebagai Kabareskrim, Suyitno Landung memimpin penyidikan kasus pembobolan BNI. Namun, selama proses tersebut, ia diduga menerima suap berupa sebuah mobil Nissan X-Trail senilai Rp247 juta dari Adrian Waworuntu melalui perantara bernama Ishak. Pemberian ini diduga bertujuan untuk mempengaruhi jalannya penyidikan.
Pada 13 Desember 2005, Mabes Polri menetapkan Suyitno Landung sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus pembobolan BNI. Ia diduga menerima suap untuk tidak menyita aset-aset terkait kasus tersebut.
Persidangan Suyitno Landung dimulai pada 15 Juni 2006 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Pada 10 Oktober 2006, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta kepada Suyitno Landung. Hakim menyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah berupa mobil Nissan X-Trail yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Kabareskrim.
BRIGJEN SAMUEL ISMOKO

Brigadir Jenderal Polisi (Purn.) Samuel Ismoko, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, terlibat dalam kasus skandal pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru oleh Adrian Waworuntu. Saat itu Samuel Ismoko sebagai memimpin penyidikan kasus ini.
Dalam prosesnya, ia diduga menerima suap dan menyalahgunakan wewenang. Pada 28 Oktober 2005, Ismoko ditahan oleh Mabes Polri atas tuduhan tersebut. Ia diduga menerima uang sebesar Rp500 juta melalui perantara Rudy Sutopo, terpidana lain dalam kasus BNI.
Selain itu, ia juga dituduh menerima traveler's cheque senilai Rp250 juta sebagai hadiah atas keberhasilan penyidikan kasus Deposito On Call (DOC) Bank Bali pada BNI.
Dalam persidangan, pada 26 September 2006, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta kepada Ismoko. Majelis hakim menyatakan bahwa Ismoko terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah tersebut yang berkaitan dengan jabatannya.
KOMJEN (POL) SUSNO DUADJI

Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Susno Duadji adalah mantan Kabareskrim Polri yang terlibat dalam beberapa kasus kontroversial, termasuk dugaan korupsi dan perseteruan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah kasus lain juga menyeret nama Susno. Mulai dari kasus 'Cicak versus Buaya', bailout Bank Century, kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, hingga mafia pajak Gayus Tambunan.
Pada tahun 2009, Susno Duadji menjadi sorotan publik setelah mengibaratkan perseteruan antara Polri dan KPK sebagai "cicak versus buaya," di mana KPK diibaratkan sebagai cicak dan Polri sebagai buaya. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
Pernyataan ini keluar setelah KPK dituduh melakukan penyadapan terhadap telepon seluler Susno Duadji yang terindikasi terdapat kaitan atas penanganan kasus Bank Century. Pihak KPK menjawab bahwa sistem penyadapan yang dilakukan oleh mereka berdasarkan lawful interception.
Setelah heboh kasus cicak buaya, Susno Duadji menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kabareskrim Mabes Polri. Tapi 24 November 2009, Polri justru mencopot Susno dari jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri dan menggantikannya dengan Irjen Ito Sumardi.
Susno Duadji juga sempat menjadi saksi kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
15 Maret 2010 Susno Duadji kembali mengejutkan publik. Dia mengungkap adanya dugaan makelar kasus di tubuh Polri yang melibatkan sejumlah petinggi Polri dan juga melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.
Dari nyanyian Susno ini, kasus mafia pajak yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah terbongkar. Polri berang dengan tuduhan Susno. Polri pun memanggil Susno untuk meminta klarifikasi, namun Susno tak hadir. Polri lalu memidanakan Susno dengan tuduhan pencemaran nama baik institusi Polri.
12 April 2010 Susno ditangkap petugas Propam Mabes Polri. Susno sempat ditahan di Pos Polisi Bandara dan tengah dibawa ke Mabes Polri. Saat itu, Susno Duadji seharusnya berangkat ke Singapura untuk berobat. Sebelumnya, Susno sempat diperiksa Satgas Pemberantasan Mafia Hukum terkait makelar kasus di tubuh Polri.
26 Mei 2010 Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008. Saat itu, Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar. Dengan demikian, Susno dijerat pidana dalam dua kasus oleh Mabes Polri.
Dalam Pilkada Jabar 2008 itu, Polda Jabar menerima dana Rp 27 miliar untuk pengamanan. Diduga, dana itu diselewengkan. Sebelumnya, Susno juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap dalam penanganan perkara penangkaran arwana PT Salmah Arowana Lestari di Riau.
Pada 24 Maret 2011 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Susno. Tidak terima, Susno mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga upaya hukum biasa terlahir ke Mahkamah Agung (MA), kasasi.
Namun, putusan kasasi MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinilai bersalah memotong uang pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
IRJEN (POL) DJOKO SUSILO

Pada tahun 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri. Proyek senilai Rp196 miliar ini diduga mengalami mark-up dan penyalahgunaan anggaran. Djoko Susilo, yang saat itu menjabat sebagai Kakorlantas, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Juli 2012.
Djoko Susilo ditahan oleh KPK pada Desember 2012. Penahanan ini menimbulkan ketegangan antara KPK dan Polri, mengingat Djoko adalah perwira tinggi aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Saat pemeriksaan Djoko Susilo sedang berjalan penyidik KPK juga mendapat intimidasi. 5 Okober malam, para anggota kepolisian yang diketahui dari Mapolda Bengkulu dan Mapolda Metro Jaya mendatangi Gedung KPK. Tujuan mereka menangkap penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel yang saat itu sedang menangani kasus korupsi korlas Djoko Susilo ini dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga tewas. Novel dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu bersamaan kasus Djoko Susilo sedang disidik.
1 Oktober 2012, Polres Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Saat itu ia sedang menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo. Novel pula yang memimpin interogasi atas Djoko Susilo. Dia juga yang memimpin penggeledahan Gedung Korlantas Polri dan mengeluarkan surat panggilan terhadap Irjen Djoko Susilo.
Abraham Samad Ketua KPK saat itu menyebut kedatangan beberapa polisi untuk menjemput Kompol Novel Baswedan adalah puncak dari teror yang dihadapi KPK. Situasi dibuat sebagai upaya pelemahan bagi para penyidik yang idealis.
Sementara Novel Baswedan sendiri memastikan bahwa kasus yang menjadikannya tersangka adalah rekayasa. Dia juga membantah membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas.
Ketika itu pada 2004, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas.
Setelah diwarnai beberapa kejadian-kejadian intimidasi tersebut, pada akhirnya Djoko Susilo, jenderal bintang 2 ini mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Maret 2013.
Lalu pada September 2013, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Djoko dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Tak lama setelah vonis diputuskan, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan justru memperberat hukuman Djoko dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider 5 tahun penjara.
IRJEN (POL) NAPOLEON BONAPARTE

Pada tahun 2020, terungkap bahwa Djoko Tjandra, seorang buronan kasus korupsi Bank Bali, berhasil masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Investigasi mengungkap bahwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada beberapa pejabat, termasuk Irjen Napoleon Bonaparte, untuk menghapus namanya dari daftar red notice Interpol. Saat itu Napoleon menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri.
Sekitar April-Mei 2020 Djoko Tjandra, melalui perantara bernama Tommy Sumardi, memberikan suap kepada Irjen Napoleon dengan total USD 370.000 dan SGD 200.000. Sebagai imbalan, Napoleon menginstruksikan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Pada bulan Juli 2020 Napoleon dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter. Sebulan kemudian dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Pada 10 Maret 2021, Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap tersebut.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim berpandangan tuntutan JPU terlalu ringan. Menurut majelis, hal yang memberatkan yakni, tindakan Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Saat ditahan di rutan Bareskrim pada Agustus 2021, Napolen juga sempat melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan penista agama bernama Muhammad Kece. Keduanya sama-sama sedang ditahan di Rutan Bareskrim ketika itu. Atas dugaan penganiayaan itu, Muhammad Kece melaporkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
Kasus ini kemudian disidangkan dan Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Napoleon selama 5 bulan 15 hari penjara terkait penganiayaan itu.
IRJEN (POL) FERDY SAMBO

Kasus pembunuhan yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah kepolisian Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya menyoroti sisi gelap kekuasaan di tubuh Polri, tetapi juga membuka tabir praktik ketidakadilan yang dapat terjadi dalam sistem hukum.
Pada 8 Juli 2022, berita mengenai baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mulai beredar. Versi awal dari kepolisian menyatakan bahwa terjadi adu tembak antara ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Kepada polisi, Ferdy Sambo mengaku ajudannya itu tewas karena baku tembak dengan Bharada E. Skenario palsu pun dibuat dan diumumkan Polri pada 11 Juli 2022. Dalam skenario buatan Ferdy Sambo itu, Brigadir J disebut memasuki kamar pribadi Ferdy Sambo, di mana pada saat istri Kadiv Propam itu sedang istirahat. Dia disebut melakukan pelecehan terhadap Putri. Putri pun berteriak minta tolong.
Karena panik, Brigadir J lantas berlari keluar kamar. Bharada E yang saat itu berada di lantai 2 bergegas memeriksa. Saat menuruni tangga, dia mendapati Brigadir J keluar dari kamar Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya ada apa kepada Brigadir J. Namun pertanyaan itu dibalas dengan tembakan. Akibat tembakan tersebut, terjadilah baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Namun, sejak awal, publik meragukan kebenaran narasi ini. Kejanggalan mulai muncul, termasuk luka-luka pada tubuh Brigadir J yang tidak sesuai dengan klaim "baku tembak" serta adanya upaya menutup-nutupi kejadian sebenarnya.
Keluarga Brigadir J menolak hasil investigasi awal dan meminta dilakukan autopsi ulang. Desakan dari masyarakat semakin besar, terutama setelah munculnya dugaan bahwa Ferdy Sambo berusaha merekayasa kasus tersebut. Presiden Joko Widodo pun turun tangan, meminta agar kasus ini diusut secara transparan.
Penyelidikan lebih lanjut membongkar fakta bahwa Brigadir J tidak tewas dalam baku tembak, melainkan dieksekusi secara terencana. Bharada E, yang awalnya disebut sebagai pelaku tunggal, akhirnya mengungkap bahwa ia hanya diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Rekonstruksi kejadian mengungkap bahwa pembunuhan ini dilakukan secara sistematis, dengan Ferdy Sambo sendiri yang menembakkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian Brigadir J. Setelah mengeksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo menembaki tembok di sekitar tangga sebanyak tiga kali.
Kemudian dia juga mengoleskan sisa jelaga di sarung tangan hitamnya ke tangan Brigadir J. Setelah itu, ia memerintahkan anak buahnya untuk merekayasa tempat kejadian perkara dan menghancurkan bukti, termasuk rekaman CCTV.
Motif pembunuhan ini masih menjadi perdebatan. Ferdy Sambo bersikeras bahwa tindakan itu dilakukan karena Brigadir J telah melecehkan istrinya. Namun, banyak pihak meragukan klaim ini. Dugaan lain muncul, termasuk kemungkinan bahwa Brigadir J mengetahui rahasia besar Ferdy Sambo yang dapat mengancam kariernya.
Kasus ini menyeret banyak nama, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta sejumlah anggota kepolisian yang terlibat dalam rekayasa kasus. Beberapa perwira tinggi dicopot dari jabatannya, dan Polri mengalami krisis kepercayaan yang besar akibat kasus ini.
Pada Februari 2023, pengadilan menjatuhkan vonis berat kepada Ferdy Sambo: hukuman mati. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, sementara Bharada E, yang bekerja sama dengan penyidik, hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun karena statusnya sebagai justice collaborator.
Namun kemudian Ferdy Sambo mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 memutuskan untuk mengubah hukuman mati tersebut menjadi penjara seumur hidup.
IRJEN (POL) TEDDY MINAHASA

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya pada Oktober 2022. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa sejumlah barang bukti narkoba yang seharusnya dimusnahkan justru dijual ke pasar gelap. Setelah ditelusuri lebih jauh, peran Teddy Minahasa terungkap.
Sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu, Teddy diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengganti sabu sitaan seberat 5 kg dengan tawas. Sabu asli kemudian didistribusikan ke jaringan narkoba melalui seorang perantara yang juga melibatkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Penyelidikan Polda Metro Jaya mengarah pada keterlibatan Teddy setelah beberapa tersangka mengungkapkan bahwa perintah penjualan sabu berasal dari jenderal bintang dua itu. AKBP Dody Prawiranegara mengaku diperintah langsung oleh Teddy untuk menjual sabu hasil sitaan dengan dalih sebagai "barang untuk operasi rahasia."
Pengakuan ini diperkuat oleh sejumlah bukti percakapan menunjukkan keterlibatan Teddy Minahasa dalam jaringan tersebut. Polri menangkap dan menahan Teddy Minahasa, yang saat itu baru saja ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur tetapi belum sempat menjabat.
Pada Jumat 14 Oktober 2022 Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Propam dari Mabes Polri untuk melakukan penangkapan terharap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan pengedaran narkoba dan di hari yang sama ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan tersebut juga berbarengan dengan dipanggilnya ratusan perwira tinggi polri ke Istana oleh Presiden Joko Widodo.
Kasus ini juga menyeret seorang perempuan bernama Linda Pujiastuti yang berperan sebagai penghubung peredaran narkoba ini. Linda juga mengaku sebagai istri siri sang jenderal. Namun pengakuan perempuan ini belakangan dibantah oleh Teddy.
Linda kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam persidangan kasus ini. Dia divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba ini. Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Sedangkan Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. (ejk)
Berita Lainnya
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang