Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
RIAUIN.COM– Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas PETI di kawasan hutan yang berada di pinggir Sungai Toro. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Dodo Arifin SH MH bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati para pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal. Polisi kemudian mengamankan lima orang beserta seluruh peralatan yang digunakan untuk menambang.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRS (47), BM (57), HPM (49), AH (17), dan RA (15). Tiga di antaranya berprofesi sebagai petani, sementara dua lainnya masih belum bekerja.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga unit mesin robin, satu botol air raksa (merkuri), satu selang hisap, dua dulang warna hitam, enam lembar karpet, satu elbow, satu jeriken berisi Pertalite, serta tiga pentolan emas yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan aktivitas penambangan selama tiga hari. Selama beroperasi, mereka berhasil memperoleh tiga pentolan emas yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahasan SSos menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Pelalawan.
"PETI bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kawasan hutan dan berpotensi mencemari aliran sungai akibat penggunaan merkuri. Kami akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Thomas.
Dia mengatakan penyidik juga akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal.
"Pengembangan terus dilakukan agar jaringan di balik aktivitas PETI ini dapat diungkap secara menyeluruh," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Saat ini, kelima tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. -mmd
Berita Lainnya
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Polisi Tangkap Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kuansing, 21 Gram Sabu Disita
KPK Selidiki Aliran Dana KUD di Kuansing yang Dihimpun Suhardiman Amby untuk Menhut
Polisi Tangkap Ayah Tiri Diduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Tiga Anak di Inhu
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Polisi Tangkap Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kuansing, 21 Gram Sabu Disita
KPK Selidiki Aliran Dana KUD di Kuansing yang Dihimpun Suhardiman Amby untuk Menhut
Polisi Tangkap Ayah Tiri Diduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Tiga Anak di Inhu