Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta
RIAUIN.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru resmi menjebloskan dua orang berinisial S dan R ke dalam sel tahanan. Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana berkedok pemberangkatan haji mujamalah atau non-kuota yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Langkah penahanan ini diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat untuk menjerat kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan bahwa seluruh dokumen administrasi penyidikan, mulai dari surat penetapan status tersangka hingga perintah penahanan, telah diterbitkan dan diterapkan kepada kedua berkas perkara.
Menurut Anggi pada Selasa (2/6/2026), penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus pidana ini bermula saat sepasang suami istri tergiur dengan tawaran program haji jalur undangan dari sebuah agen perjalanan pada Oktober 2024. Korban yang percaya kemudian menyetorkan uang tunai sebesar Rp 640 juta dengan janji akan diterbangkan ke tanah suci pada Mei 2025.
Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati berlalu, janji tersebut tidak pernah terwujud. Pihak agen berdalih kegagalan keberangkatan itu disebabkan karena visa haji tidak dikeluarkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.
Situasi semakin memburuk bagi korban karena uang sepeser pun tidak kunjung dikembalikan oleh pihak pelaku. Merasa menjadi korban penipuan, mereka akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan membuat laporan resmi ke markas kepolisian setempat.
Berdasarkan catatan kepolisian, tindak pidana penipuan ini terjadi di area Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.Atas perbuatannya, S dan R kini dijerat menggunakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Bil)
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif