Dua Pengedar Narkoba Antar Provinsi Dibekuk di Pekanbaru
RIAUIN.COM - Seorang pengedar narkoba dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Rabu (11/10/2023). Barang haram itu diselundupkan melalui cargo Bandara SSK II Pekanbaru, pada Sabtu (07/10/2023) lalu dengan tujuan Banjarmasin dan Makassar.
Dua tersangka kurir narkotika jaringan antar provinsi yang diamankan masing-masing DS alias Dadan (36) dan DA alis Dion (33) di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Letkol Syariefudin Syarif, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dari tangan kedua tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 19,818 Kg dan pil ekstasi sebanyak 19.694 butir.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar mengatakan, kedua tersangka ini bertugas mengantarkan barang ke Banjarmasin dan Makasar melalui jasa expedisi atas perintah seorang bandar yang saat ini masih diburu petugas.
"Kedua tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari Riau lalu dikirim ke Banjarmasin dan Makasar atas perintah seorang bandar yang saat ini masih kita buru," kata Brigjen Robinson, Selasa (31/10/2023).
Dijelaskan, kedua warga Jabar tersebut merupakan kurir yang ditugaskan mengirim barang haram tersebut dengan upah awal Rp 10 juta.
"Penangkapan Narkotika ini berawal dari adanya upaya penyelundupan 4 Kg sabu yang digagalkan oleh pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru pada Sabtu (07/10/2023) lalu. Kemudian setelah dikembangkan, kedua tersangka ditangkap di sebuah kos exclusive di Kecamatan Marpoyan Damai pada 11 Oktober 2023," katanya.
Menurut pengakuan para tersangka, lanjut Robinson, mereka diperintahkan oleh bandar berinisial A (DPO) yang dikenal dari H (DPO) untuk menjemput barang dan selanjutnya mengirimkan barang tersebut lewat jasa ekspedisi.
"Pengakuan tersangka, ini adalah kali kedua mereka mengirimkan barang tersebut. Kali pertama mereka mengaku berhasil mengirim ke Makassar," jelasnya.
Saat ini, para tersangka sudah diamankan di BNNP Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara barang bukti langsung dimusnahkan agar tidak salahkan gunakan.
"Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah