JAM Pidum Kejagung RI Kabulkan Pengajuan RJ 2 Tersangka oleh Kejati Riau
RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengajukan penghentian penuntutan 2 perkara berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (25/10/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, pengajuan RJ ini berlangsung di ruang rapat bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau yang dilaksanakan melalui Video Conference.
Dalam ekspose pengajuan RJ inj dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH, MH.
"Tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Dumai dengan tersangka Jhonter Makmur Pardede Alias Jo Bin Gotti Pardede yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. Kemudian, tersangka Delianis Zebua dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana," kata Bambang.
Dia menjelaskan, dalam kasus Jhonter Makmur Pardede, terkait jual beli hand phone merek Oppo A16 dari seorang laki-laki tanpa dilengkapi kotak dan faktur pembelian. Ternyata HP tersebut adalah milik Muhammad Alfian yang dibuktikan dengan kotak handphone Oppo A16 Warna Biru Mutiara.
Terdakwa awalnya merasa curiga dengan seseorang yang menjual handphonenya tersebut tanpa bukti kepemilikan, kotak atau faktur pembelian, namun terdakwa tetap membelinya.
"Handphone tersebut sebelumnya telah diambil orang dari dalam rumah saksi Muhammad Alfian di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, pada Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 02.30 WIB," katanya.
Selanjutnya, posisi kasus Delianus Zebua berawal pada Jumat, 25 Agustus 2023 saat tersangka sedang menjalankan tugas pekerjaannya sebagai buruh panen di PT Gunung Mas Raya.
Saat itu, usai memanen, brondolan sawit disembunyikan di semak-semak sekitar kebun tersebut. Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka memindahkan brondolan sawit ke dalam dalam karung goni untuk diangkut ke luar area perusahaan.
Namun, aksinya itu kepergok oleh karyawan beserta 46 karung berondolan yang disita dari tersangka. Selanjutnya tersangka dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Pengajuan RJ 2 perkara inj telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022.
"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah