Puluhan Anak Korban Pencabulan di Bengkalis Segera Didampingi Psikolog
RIAUIN.COM - Sebanyak 40 anak yang merupakan korban pencabulan dari ketua komunitas variasi motor di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau, segera mendapat pendampingan psikolog.
Hal ini dilakukan karena seluruh korban masih berusia dibawah umur. Selain korban, tersangka inisal A (38) juga akan diperiksa kondisi kejiwaannya, karena dari pengakuannya, dia melakukan tindakan tersebut karena mendalami ilmu hitam.
"Pendampingan psikolog juga diberikan kepada para korban karena memang semuanya masih dibawah umur. Itu dalam rangka memberikan pelayanan kepada untuk menghilangkan trauma yang dialami. Kami juga akan segera berkoordinasi dan meminta pendampingan dari psikolog untuk mengetahui apakah ada kelainan seksual yang dialami tersangka," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Nugroho, Selasa (26/9/2023) malam.
Dia mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap 39 anak laki-laki dan satu terhadap anak perempuan. Peristiwa itu dilakukan di rumah pelaku dan di belakang lapangan bola. Seluruh korban tergabung dalam komunitas Pariasi Motor Community (PMC) yang diketuai oleh pelaku.
"Komunitas variasi ini bergabung anak-anak muda atau pelajar. Hal ini menjadi modus pelaku untuk memaksa para korban melakukan hal yang tidak senonoh," tuturnya
Dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan banyaknya rekaman foto dan video dalam HP tersangka terkait perbuatan asusila tersebut. "Dari situ kita kembangkan dan diketahui korban mencari 40 orang dengan rincian 39 laki-laki dan 1 orang perempuan," jelasnya.
Bimo menjelaskan, tindakan asusila pelaku terhadap korban-korbannya dengan cara membujuk korban untuk melakukan oral seks dan meminum air sperma tersebut dengan alasan untuk memberi makan jin.
"Korban dibujuk masuk ke dalam rumah pelaku kemudian diminta untuk melakukan oral seks. Kemudian korban diminta untuk meminum sperma dari tersangka dan sebaliknya tersangka meminum sperma milik para korban anak laki-laki ini dengan alasan untuk memberi makan jin karena dia sedang mendalami ilmu hitam," bebernya.
Dalam kasus ini, selain A polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang berperan membantu tersangka A melakukan tindak asusila kepada para korbannya.
"Ada satu tersangka yang saat ini statusnya masih DPO, kami masih mencari, tersangka ini usianya masih dibawah umur juga. Kita yakin berdasarkan fakta-fakta penyidikan turut terlibat atau setidaknya membantu tersangka dalam melakukan pencabulan terhadap para korban ini," kata dia.
Untuk diketahui, peristiwa itu baru diketahui pada Minggu, (10/9/2023) kemarin. Ketika itu A mencabuli MRH yang merupakan adik kandung dari pelapor. Pelapor merasa curiga terhadap sikap adiknya yang menjadi pendiam. Usut punya usut, akhirnya pelapor menemukan chat WhatsApp Anatar adiknya dengan tersangka.
"Setelah pelapor membujuk adiknya agar mau bercerita, disitulah diakui bahwa adiknya sudah dua kali dicabuli oleh A. Perbuatan tersebut dilakukan karena korban sudah menjadi bagian dari geng A dan dia mengaku sedang menuntut ilmu hitam," jelas Bimo.
Atas pengakuan adiknya, kakak korban merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 12.30 WIB. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku tersebut ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut," pungkas Bimo.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah