Pria di Bengkalis Cabuli 40 Anak di Bawah Umur, Modusnya Dalami Ilmu Hitam
RIAUIN.COM - Sebanyak 40 anak di bawah umur di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis menjadi korban pencabulan. Peristiwa itu baru diketahui pada Minggu, (10/9/2023) kemarin. Tersangkanya adalah A (38) yang mengaku sedang mendalami ilmu hitam.
Sementara seluruh anak yang menjadi korban yakni FJ, F, RG, RJ, LM, RM, FZ, BN, A, MB, RS, AN, KN, RK, AB, TF, IJ, NP, FH, TO, TP, RH, RP, RG, FD,, RF, NV, RN, BM, ST, DW, KV, BY, RZ, SL, TM, MB, RK, dan IW.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, tersangka A melakukan perbuatannya kepada korbannya dengan alasan menuntut ilmu hitam.
"Tersangka menyuruh korban melakukan perbuatan cabul karena para korban telah adalah anggota komunitas Pariasi Motor Community (PMC) dan tersangka sedang menuntut ilmu hitam. Oleh karena itu tersangka mengumpulkan spermanya sendiri termasuk sperma para korbannya. Korban kemudian disuruh meminum sperma tersebut dengan maksud untuk memberi makan anak-anak jin milik tersangka," kata Bimo, Selasa (26/9/2023).
Peristiwa ini terungkap berawal ketika A mencabuli MRH yang merupakan adik kandung dari pelapor. Pelapor merasa curiga terhadap sikap adiknya yang menjadi pendiam. Usut punya usut, akhirnya pelapor menemukan chat WhatsApp Anatar adiknya dengan tersangka.
"Setelah pelapor membujuk adiknya agar mau bercerita, disitulah diakui bahwa adiknya sudah dua kali dicabuli oleh A. Perbuatan tersebut dilakukan karena korban sudah menjadi bagian dari geng A dan dia mengaku sedang menuntut ilmu hitam," jelas Bimo.
Atas pengakuan adiknya, kakak korban merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 12.30 WIB. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku tersebut ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut," tutur Bimo.
Menurut keterangan tersangka, perbuatan cabul itu dilakukan di rumahnya dan ada juga yang dilakukan di semak lapangan bola. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara paling paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.-dnr
Berita Lainnya
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan